PPID Kota Pekalongan Terima Tim Visitasi KI Jateng

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan menerima kunjungan dari Tim Visitasi dan Verifikasi Keterbukaan Informasi (KI) Jawa Tengah, Rabu (3/11).

Tim tersebut melaksanakan visitasi dan verifikasi tahap ketiga yakni Penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dalam rangka Pemeringkatan Badan Publik Tahun 2021.

Kunjungan tersebut disambut oleh Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid, didampingi Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Pekalongan Arif Karyadi, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Tubagus Muhammad Sadaruddin, dan jajaran OPD terkait lainnya, di Ruang New Kresna Setda Kota Pekalongan.

Kunjungan tim ini dimaksudkan untuk visitasi dan melihat kondisi di lapangan atas pelayanan informasi yang telah dilaksanakan oleh perangkat daerah sebagai badan publik. Visitasi tim KI Provinsi Jawa Tengah dilakukan di PPID Utama Kota Pekalongan yaitu Dinas Kominfo Kota Pekalongan dan RSUD Bendan.

Aaf, sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa keterbukaan informasi merupakan pilar penting yang mendorong terciptanya iklim transparansi dalam suatu pemerintahan. Tingginya keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi harus diimbangi dengan kesadaran penyelenggara pemerintahan khususnya Badan Publik untuk mengelola informasi dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

“Keterbukaan publik sangat diperlukan karena untuk menginformasikan perkembangan, pembangunan, dan layanan publik di Kota Pekalongan. Jika sudah ada keterbukaan publik tentunya akan lebih baik lagi. Tadi juga sudah disampaikan masukan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, untuk yang menjadi kekurangan atau perbaikan akan kami segera lengkapi. Harapannya terkait dengan kepemerintahan di Kota Pekalongan ini ke depannya akan lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” terang Aaf.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik saat ini sangat penting dan menjadi salah satu tolok ukur bagi Badan Publik dalam melaksanakan program dan kegiatannya, serta pengelolaan Badan Publik dapat diperuntukkan bagi masyarakat. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu pertimbangan lahirnya undang-undang ini terkait informasi publik, yang merupakan segala sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya sehingga berdampak pada kepentingan publik.

“Dengan adanya Penilaian Pemeringkatan Informasi Badan Publik di Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 untuk Keterbukaan Informasi, diharapakan Badan Publik semakin terbuka dan transparan sesuai amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang ”Keterbukaan Informasi Publik”,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Visitasi KI Provinsi Jawa Tengah, Widi Heriyanto,SSos menjelaskan,dalam visitasi sekaligus monitoring ini ada beberapa kategori penilaian, yaitu penilaian verifikasi SAQ , penilaian informasi wajib berkala, penilaian DIP, penilaian DIK, penilaian kelembagaan PPID dan penilaian PPID pembantu. Dalam pemeringkatan tahun ini, visitasi merupakan salah satu indikator yang menentukan dalam proses penilaian pemeringkatan badan publik selain dari SAQ (Self Assesment Questionnaire) yang telah tim KI Provinsi Jawa Tengah terima.

“Karena dalam visitasi ini kami ingin melihat secara langsung bahwa pengisian kuisioner yang telah kami terima sesuai dengan kenyataan yang ada dan ada perkembangan terhadap keterbukaan informasi publik di badan publik yang kami kunjungi, sehingga kami dapat bertanggung jawab terhadap hasil yang akan diumumkan nantinya,”beber Widi.

Dalam kegiatan visitasi ini,lanjutnya, Widi menyebutkan bahwa pihaknya melakukan evaluasi mengenai hal-hal yang perlu menjadi perbaikan ke depannya di masing-masing badan publik. Setiap tahapan penilaian memiliki bobot nilai yang telah ditentukan dan setiap badan publik mengikuti seluruh tahapan evaluasi mulai dari evaluasi website, SAQ dan visitasi sehingga nilai yang diperoleh merupakan pengabungan dari setiap tahapan tersebut. Untuk bisa lolos ke tahapan Uji Publik maka badan publik harus mencapai nilai minimal 80 atau kategori Menuju Informatif.

“Badan publik yang lolos visitasi berhak melaju ke tahap uji publik yang rencananya akan digelar di Solo pada tanggal 22 atau 23 November 2021 ini,” pungkas Widi.

Berdasarkan penilaian atas Kuesioner Penilaian Mandiri atau Self Assessment Questionnare (SAQ), Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan PPID RSUD Bendan berhak lolos mengikuti tahap uji publik dengan hasil Informatif.