Solo – Pemerintah Kota Surakarta melaksanakan Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Kemudahan Berusaha Bagi Pelaku Usaha ke-8 di Kota Surakarta, Rabu (3/11).
Sekretaris Daerah Kota Surakarta Ahyani dalam sambutan pembukaannya mengharapkan kegiatan ini dapat menghasilkan output yang lebih baik untuk dapat menggerakkan UMKM Solo agar lebih maju lagi.
Ahyani juga menambahkan narasumber tidak hanya menyampaikan bagaimana memproduksi barang – barang berkualitas namun juga mengajarkan bagaimana pemasaran produk – produk UMKM tersebut.
“Pemerintah Pusat memberikan dukungan kemudahan berusaha lewat pendanaan bagi para pelaku usaha mikro. Karena UMKM punya keunikan tersendiri yang bisa diambil manfaatnya,” jelasnya.
Ia mengatakan, UMKM senantiasa didorong pemerintah khususnya Pemkot Surakarta supaya bisa terus maju di masa pandemi COVID-19.
Sosialisasi ini diikuti oleh 216 pelaku usaha dan dimaksudkan untuk membantu meningkatan realisasi investasi dan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan pelaksanaan penanaman modal di Kota Surakarta.
Selain itu, juga dimaksudkan untuk memfasilitasi para pelaku usaha khususnya di Kota Surakarta untuk mendapatkan pendampingan dan pelatihan bidang penanaman modal, perizinan usaha dan kemudahan berusaha di daerah.
Selama ini, kesulitan para pelaku usaha dalam mengurus di MPP sesuai dengan Online Single Submission Risked Based Approach (OSS RBA). Dengan bimbingan teknis ini, upaya untuk memudahkan dalam mengurus perijinan bisa segera terlaksana.
OSS RBA adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Sistem OSS ini dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS dalam hal penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Dalam OSS-RBA, perizinan usaha dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko usahanya. Risiko usaha ini dibagi menjadi 4 tingkatan, diantaranya kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah; kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah; kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi; dan kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.
Permohonan perizinan berusaha melalui sistem OSS ini telah diselenggarakan sejak tahun 2018. OSS mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha supaya tercipta standarisasi birokrasi perizinan di tingkat pusat dan daerah sehingga menciptakan pelayanan perizinan berusaha yang mudah, cepat dan terintegrasi.