Pemkab Aceh Barat Serahkan KUA-PPAS 2022 ke DPRK

Meulaboh - Bupati Aceh Barat diwakili Sekretaris daerah (Sekda) Marhaban menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Aceh Barat tahun anggaran 2022 kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat dalam pembukaan Rapat Paripurna ke-VII Masa Sidang III DPRK Aceh Barat tahun 2021 yang digelar di ruang sidang utama DPRK Aceh Barat, Kamis (4/11).

Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Aceh Barat Marhaban mengatakan, pembahasan dan penetapan Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Aceh Barat tahun 2022 tersebut merupakan tahapan terakhir dalam penjabaran pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.

Pada periode ini, kata dia, semua proses arah kebijakan pembangunan akan dievaluasi dan dikonsolidasikan untuk melihat capaian pembangunan yang dihasilkan serta memastikan terjadinya perubahan dan pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah daerah sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

"Pelaksanaan Kebijakan, program dan kegiatan pada tahun kelima ini diarahkan untuk mensinergikan capaian pembangunan di masing-masing sektor dengan memperhatikan program prioritas yang perlu dipercepat target pencapaiannya," tutur Marhaban.

Menurutnya, pemerintah daerah mempunyai kewajiban dalam melaksanakan tahapan-tahapan penyusunan APBK sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.

Adapun komposisi rancangan qanun APBK 2022 tersebut, kata dia, di antaranya diproyeksikan di sektor pendapatan daerah sebesar Rp1.243.070.344.648 triliun.

Di sektor belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1.293.460.616.048 triliun, serta pada pembiayaan daerah sebesar Rp50.390.271.400 miliar.

Ia berharap pembahasan dan penetapan KUA-PPAS ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk menuangkan ke dalam APBK tahun anggaran 2022 guna melaksanakan pelayanan dan pembangunan kepada masyarakat.

Untuk itu, ia meminta kepada seluruh SKPK dilingkup Pemkab Aceh Barat agar serius dan bertanggung jawab dalam merencanakan dan melaksanakan program kerja demi terwujudnya tata pemerintahan dan pelayanan prima di Bumi Teuku Umar.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Kamaruddin mengharapkan penyusunan KUA-PPAS untuk tahun anggaran 2022 ini dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi riil dan sesuai kebutuhan daerah sehingga program dan anggaran yang direncanakan bisa tepat sasaran serta memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat Aceh Barat.

Ia mengatakan, rancangan KUA-PPAS ini nantinya akan dibahas oleh badan anggaran bersama tim anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang nantinya akan ditetapkan dan dituangkan kedalam nota kesepakatan antara Kepala daerah dan DPRK Aceh Barat.

Kedua dokumen tersebut, kata dia, merupakan acuan bagi Pemerintah daerah untuk menyusun rancangan qanun R-APBK Aceh Barat untuk tahun anggaran 2022.

Ia berharap pembahasan dapat dilakukan dengan teliti, cermat, dan konprehensif serta diselaraskan dengan program masing-masing SKPK sesuai dengan anggaran yang tersedia.