Pemkab Demak Tumbuhkan Kesadaran Masyarakat Tekan Rokok Ilegal

Demak – Peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai resmi masih ditemui di wilayah Kabupaten Demak. Untuk menghindari semakin menjamurnya barang ilegal tersebut masyarakat diminta untuk membeli produk yang memiliki legalitas.

“Salah satu yang dijadikan ukuran ketika memilih yaitu memilih yang legal. Ini juga akan menjadi shock therapy bagi penjual jika tidak ada yang membeli rokok ilegal maka dia tidak akan menjual lagi,” jelas Plt Asisten Administrasi Umum Sekda Demak Haris Wahyudi Ridwan saat menjadi narasumber Bincang Pagi di Radio Suara Kota Wali (RSKW) 104.8 FM, Jumat (5/11).

Haris mengatakan, jika masyarakat mulai sadar dengan menjual atau membeli rokok yang legal, tentunya manfaatnya juga akan kembali ke masyarakat melalui DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) tersebut.

“Bicara DBHCHT tentang kesehatan dimanfaatkan untuk pembenahan fasilitas kesehatan. DBHCHT membantu dalam renovasi gedung Puskesmas Sayung 1 pada tahun 2019, sedangkan pada tahun 2020 dianggarkan untuk pembangunan gedung baru di Puskesmas Karanganyar 1,” kata Haris.

Selain itu, lanjutnya, DBHCHT juga dimanfaatkan untuk kegiatan sosialisasi pelatihan kualitas tembakau seperti sosialisasi paska panen dan panen.

“Sebenarnya banyak sekali manfaat yang diterima masyrakat dari cukai ini," ujarnya.

Untuk itu, jelasnya, dari Pemkab Demak melalui Tim Penegakan Hukum Kabupaten Demak akan secara kontinu melakukan kegiatan sosialisasi kegiatan Operasi Non Yustisial Pengumpulan Informasi Barang Kena Cukai (BKC), desiminasi informasi gempur rokok ilegal melalui seni, talkshow, media sosial dan media luar ruang .

“Melalui pendekatan ini kami ingin memberikan kesadaran kepada masyarakat, jika mengkonsumsi rokok ilegal sangat merugikan Negara. Tidak hanya itu, dari segi kesehatan juga tidak baik, karena zat yang digunakan tidak terukur dengan baik,” tutupnya.