Pemkot Pekalongan Akan Kaji Tambahan Tukin Bagi ASN Rangkap Jabatan

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan tengah mengkaji penambahan tunjangan kinerja (tukin) bagi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap jabatan.

Wakil Wali Kota Pekalongan Salahudin mengungkapkan bahwa rencana penambahan tukin bagi ASN yang merangkap jabatan ini memang sepatutnya dilakukan,mengingat beban kerja yang dikerjakan jauh lebih berat.

“Kalau di Kota Pekalongan memang kemarin banyak pejabat yang pensiun,meninggal, dan kita belum boleh melantik sehingga masih Pelaksana Tugas (Plt). Harapan kami selaku pimpinan yang bijaksana, kalau memberi tugas lebih, karena waktu, tenaga dan pikiran yang dikeluarkan staf yang merangkap jabatan itu harus diberi tambahan tunjangan, karena basisnya kinerja,” tutur Salahudin, dalam keterangan Diskominfo, Senin (8/11).

Salahudin menilai, melaksanakan jabatan satu dengan jabatan rangkap (dua sekaligus) pasti kinerjanya lebih banyak yang dua. Sehingga, diharapkan, jika kinerjanya lebih, harus diapresiasi lebih pula. Menurutnya, di beberapa daerah lain,salah satunya di Kabupaten Bantul sendiri juga sudah menerapkan penambahan tukin bagi ASN yang rangkap jabatan,paling tidak jabatan yang dipegang sejajar dengan jabatan yang diterima sebelumnya.

“Di daerah lain juga begitu, jika ASN merangkap jabatan, maka yang bersangkutan menerima sekian persen tunjangan dari jabatan yang dirangkap itu,atau misalnya Sekretaris Dinas merangkap menjadi Plt Kepala Dinas, semestinya yang bersangkutan itu boleh memilih tunjangan yang lebih besar karena tanggung jawab dan lingkup pekerjaannya lebih berat,” ucap Salahudin.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Bantul,  Didik Warsito, menjelaskan, terkait dengan penambahan tukin bagi ASN yang rangkap jabatan sudah diterapkan. Seperti halnya, untuk Plt sendiri ada tambahan dari tukin 50 persen,jika dilakukan oleh posisi jabatan yang dirangkap itu sejajar.

“Jadi, kalau Sekretaris Dinas merangkap sebagai Plt Kepala Dinas ada tambahan 50 persen dari tukinnya kepala dinas,tetapi kalau Kabid, kemudian merangkap Plt Kasi, yang bersangkutan tidak menerima tambahan, karena posisi Kasi dibawahnya. Jika sejajar, Kasi merangkap Plt Kasi, maka dirinya berhak ada tambahan tukin,” tandas Didik.