Disdikbud Kubu Raya Implementasikan Pendidikan Anti Korupsi di SMP Mulai 2022

Kubu Raya - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat (Kalbar) pada tahun 2022 mendatang akan mengimplementasikan pendidikan anti korupsi di jenjang SMP negeri dan swasta.

Sebelum diimplementasikan, Disdikbud Kubu Raya melakukan sosialisasi monitoring dan evaluasi pendidikan anti korupsi yang diterapkan di jenjang SMP negeri dan swasta di kabupaten itu, untuk memastikan kesiapan masing-masing sekolah dalam penerapannya.

Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Kubu Raya Syarif Firdaus Alkadri mengatakan, kegiatan ini difasilitasi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Kubu Raya yang diikuti semua kepala sekolah SMP negeri dan swasta dengan menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kubu Raya dan Penyuluh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kegiatan ini merupakan ikhtiar kita untuk menanamkan pentingnya pendidikan anti korupsi bagi semua anak-anak kita agar pengenalan bahaya korupsi ini semakin baik dan kita berharap iklim pencegahan korupsinya juga semakin baik," kata Syarif Firdaus di sela kegiatan pada Sekolah di Hotel Dangau Kubu Raya, Senin (8/11) pagi.

Dirinya menyampaikan, saat ini pihaknya sedang merancang Peraturan Bupati (Perbup) tentang pendidikan anti korupsi, yang mana kedepannya, pihaknya akan memformalkan dalam bentuk pengintergrasian mata pelajaran, karena menurutnya pencegahan itu jauh lebih baik daripada pengobatan.

“Untuk itu kedepannya, muatan-muatan tentang bahaya korupsi ini akan kita selipkan di semua materi yang dimungkinkan untuk diselipkan materi tentang pengenalan tentang korupsi itu dan sasaran utama kita adalah siswa," ucapnya.

Firdaus mengharapkan, setelah kepala sekolah mengikuti kegiatan ini, kepala sekolah itu juga menyampaikan kepada seluruh guru yang ada di satuan pendidikannya masing-masing yang selanjutnya guru-guru di sekolah itu akan menyampaikannya kepada siswanya.

“Hari ini juga kita lakukan monitoring kuantitatifnya sekaligus karena ada instrumen dari KPK yang harus diisi oleh seluruh kepala sekolah yang menceritakan dan mendeskrisipkan tentang apa yang sudah dilakukan terkait pendidikan anti korupsi di sekolahnya masing-masing," ujar Firdaus.

Dirinya menjelaskan, selain monitoring dari KPK, pihaknya juga akan melakukan monitoring secara berkala ke sekolah-sekolah dengan melibatkan jajaran Disdibud Kubu Raya dan pengawas sekolah yang turun ke sekolah untuk memantau tentang tata kelola keuangan di sekolah dan upaya apa yang dilakukan sekolah terkait penanaman nilai-nilai anti korupsi kepada siswa.

“Secara non formal, pendidikan anti korupsi ini sudah kita lakukan pada tahun-tahun sebelumnya, namun secara formalnya kita berharap paling lama awal tahun 2022 sudah kita terapkan di sekolah-sekolah, karena saat ini kita juga sudah merancang Perbupnya dan kita juga berharap pada akhir tahun ini Perbupnya sudah terbit sehingga kita bisa langsung meneraokannya," tutup Firdaus.