MCP Korsupgah Pencegahan Korupsi di Pangkep Capai 53 Persen

Pangkep – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kunjungan Monitoring Control for Prevention (MCP) yang juga merupakan Program Kooridnasi dan supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) yang dilakasanakan pemerintah daerah di Sulawesi Selatan.

Di Kabupaten Pangkep, Satuan Tugas Koodinator dan Supervisi Pencegahan Wilayah VI KPK melakukan rapat bersama Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) dan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintahan Kabupaten Pangkep.

“Kabupaten Pangkep hari ini capaiannya 53 persen,” kata Kepala Seksi Pencegahan Wilayah Sulawesi Selatan Komisi Pemeberantasan Korupsi Tri Budi Rahmanto, Senin (8/11).

Tri Budi menambahkan capaian Kabupaten Pangkep saat ini telah melebihi capaian nasional yaitu 43 persen, dengan targetnya sebesar 70 persen.

“Tetapi ini masih sementara, karena daerah lain juga masih sementara berproses,” katanya.

KPK juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Pangkep tentang sertifikasi aset yang juga mesti diperhatikan.

“Di Sulsel ini kayaknya tidak begitu maksimal,” katanya.

Ia juga berpesan agar penetapan APBD pemerintah daerah harus tepat waktu.

Tri menuturkan harusnya penetapan tersebut telah dilakukan 1 Desember mendatang.

“Kita saling mengingatkan, mudah-mudahan jauh dari praktik-praktik tindak pindana korupsi, dan juga tidak seperti di daerah lain tentang jual-beli jabatan,” katanya.

Rencananya Satuan Tugas Koodinator dan Supervisi Pencegahan Wilayah VI KPK ini akan berkunjung ke beberapa daerah di Sulawesi Selatan.

Diketahui, sebanyak delapan indikator MCP Korsupgah yang menjadi area intervensi KPK. Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kapabilitas APIP, manajemen ASN, Dana Desa, Optimalisasi Pendapatan Daerah, dan Manajemen Aset Daerah.