Gandeng Pegiat Medsos, Diskominfo Kota Kediri Gempur Rokok Ilegal

Kediri - Dinas Kominfo Kota Kediri bersama dengan Bea Cukai wilayah Kediri menggandeng para pegiat media sosial untuk menggempur peredaran rokok ilegal.

Digelar di salah satu kedai kopi di Kota Kediri, Selasa (9/11) malam, para penggiat bidang media sosial yang menyebut dirinya sebagai netizen ini tampak antusias mengikuti acara.

Dalam kesempatan tersebut, Humas Bea Cukai Kediri Hendratno menyampaikan seputar perbedaan rokok legal dan ilegal.

"Rokok legal memiliki pita cukai yang dilekatkan pada kemasannya. Sedangkan rokok ilegal berupa rokok polos yang tidak dilengkapi dengan pita cukai," ungkapnya.

Lebih deail, pihaknya juga menjelaskan bahwa pita cukai asli terbaru 2020 yaitu memiliki hologram dan cetakan yang jelas serta tajam.

"Nah, sedangkan rokok ilegal terkadang dilengkapi pita cukai palsu yang warnanya tidak jelas dan lebih pudar," tandasnya.

Namun, ia juga mengatakan bahwa kadangkala juga ditemui rokok illegal yang memiliki pita cukai. Tetapi pita cukai yang dipakai biasanya merupakan pita bekas.

"Terkadang rokok ilegal juga ditempel pita cukai bekas yang sudah pernah dipakai, sehingga tampak perbedaannya, pita tampak lusuh dan ada bekas sobekan," imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga mengatakan bahwa penerimaan hasil cukai ini akan dimanfaatkan untuk banyak hal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Mulai dari bidang ekonomi, sosial, budaya bahkan olahraga yang tentu saja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri Apip Permana mengatakan bahwa pihaknya sengaja melibatkan para pegiat media sosial di Kota Kediri untuk bahu-membahu menyosialisikan 'gempur rokok ilegal'.

"Kami mengajak para netizen untuk bersama-sama menggempur rokok ilegal, apalagi mayoritas para pemuda ini, kami harapkan dapat menjadi agen perubahan membawa dampak yang baik tidak hanya bagi dirinya tapi juga orang-orang di sekitarnya," ungkap Apip.

Selain melalui sosialisasi, Apip menyebutkan bahwa ada upaya lain yang pihaknya tempuh untuk memasifkan informasi gempur rokok ilegal.

"Selain melalui sosialisasi, pemasangan iklan layanan masyarakat, kami juga menggelar lomba film pendek bertajuk gempur rokok ilegal yang mana pengumpulan karya telah dimulai pada tanggal 25 Oktober kemarin hingga 14 November," terangnya.

"Kami mengajak para filmaker, mumpung waktu pengumpulan karya masih dibuka hingga tanggal 14 November besok, ayo segera daftarkan diri kalian dan mari sama-sama kita gempur rokok ilegal," pungkasnya.