Satpol PP Pekalongan: Bangunan Liar di Atas Tanggul Langgar Perda

Kota Pekalongan - Bermula dari laporan masyarakat terkait adanya bangunan liar yang berdiri di atas tanggul sungai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan kemudian melakukan pengumpulan data atau menggali informasi di lapangan sekaligus melakukan pembinaan.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Pekalongan, Amaryadi saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (11/11).

"Kami melakukan pendataan bangunan liar di atas tanggul sungai Kalibanger untuk menindaklanjuti laporan warga. Ternyata benar adanya ada, di catatan kami sebanyak 38 bangunan liar di atas tanggul sungai khusus Kelurahan Poncol," terang Amar.

Disebutkan Amar, bangunan liar ini $ifungsikan menjadi warung, tempat rongsokan, tempat material, pos kamling, bengkel las, cuci motor, konter, laundry, tempat potong rambut, gudang, dan sebagainya.

"Di lapangan kami berikan pembinaan. Kami mengingatkan kepada pengguna tanah bantaran atau tanggul sungai agar tak mendirikan bangunan karena tanggul sungai sifatnya fasilitas umum, jika tak disesuaikan dengan peruntukannya menyalahi Perda No 5 tahun 2013 atau Perda No 5 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum," jelas Amar.

Disampaikan Amar bahwa penindakan yang dilakukan Satpol PP ini haruslah berdasarkan laporan warga, hasil penyelidikan lapangan, tugas pimpinan, atau putusan pengadilan.

"Kemarin saat penyelidikan di lapangan kami juga sekaligus memberikan pembinaan, harapannya mereka sadar tak menyalahgunakan tanggul sungai untuk mendirikan bangunan liar," tandas Amar.

Amar menerangkan bahwa sebelumnya ada kasus serupa bahwa warga melapor ada bangunan liat di Medono yang berdiri di atas saluran air, setelah kami melakukan pembinaan mereka akhirnya menyadari dan membongkar mandiri bangunan liar tersebut.

"Harapannya di Kelurahan Poncol ini juga begitu, sadar untuk tak mendirikan bangunan liar di atas tanggul sungai, dan segera membongkar bangunannya. Karena sudah ada laporan dari warga tentu harus ditindaklanjuti," pungkas Amar.