DLH Banjar Sosialisasikan Perda RPPLH

Martapura - Peraturan Daerah (Perda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Nomor 8 Tahun 2020 ditetapkan pada 30 Desember tahun lalu, dan menjadi suatu dasar Kabupaten Banjar menyusun rencana pembangunan baik rencana jangka panjang, tata ruang dan tata wilayah.

Hal ini dikatakan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banjar Mursal, saat membuka resmi Sosialisasi Perda RPPLH di Kabupaten Banjar, di Aula Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar, Kamis (11/11) pagi.

Dikatakan Mursal, di dalam dokumen RPPLH tersebut memuat tentang potensi Kabupaten Banjar dengan masalah-masalah lingkungan dan upaya-upaya yang harus dilakukan dalam bidang perlindungan dan pengelolaan.

”Sehingga pembangunan berkelanjutan yang kita laksanakan tetap menjaga kelestariannya dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan,” papar Mursal.

Sosialisasi tersebut dimoderatori Sekretaris DLH Banjar Syaifullah Effendi dan diikuti seluruh Kecamatan dan SKPD terkait se-Kabupaten Banjar. Menghadirkan narasumber dari Kasubbag Perundang Undangan, Bagian Hukum Setda Banjar Rizqi Amaliah Eka Safitri dan Wakil Dekan Prodi Teknik Lingkungan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Andy Mizwar.

Rizqi Amaliah Eka Safitri, salah satu narasumber sosialisasi menyampaikan, RPPLH merupakan dokumen tertulis berisi perencanaan, potensi, pantauan lingkungan serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.

Dijelaskannya, dokumen tertulis dimaksud tujuannya adalah untuk kepastian hukum, kelangsungan hidup mahluk hidup, pengendalian pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA), dukungan antisipasi isu global, pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan serta peningkatan kesadaran pemerintah.

”Pelaku usaha dengan masyarakat juga diharap untuk berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” pungkasnya.