Pemkab Kapuas Ikuti Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

Kuala Kapuas - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat melalui Pj Sekretaris Daerah Masrani mengikuti Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020 melalui video conference bersama Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran dan jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Bappeda, Selasa (5/5).

Turut serta dalam kegiatan tersebut, Kepala BPKAD Kabupaten Kapuas Yan Hendri Ale, Inspektur Heri Wibowo dan Kepala Bappeda Ahmad M Saribi. Kegiatan tersebut juga diikuti oleh bupati dan wali kota se-Kalimantan Tengah.

Gubernur Sugianto Sabran mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah siap melaksanakan implementasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah pada Monitoring Centre For Prevention (MCP) dengan meningkatkan capaian dan kinerja dalam delapan area intervensi yang telah ditetapkan.

"Pemprov Kalteng juga akan mendorong pemerintah kabupaten/kota dalam pencapaian rencana aksi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi pada MCP," tambahnya.

Sugianto Sabran juga berharap setiap bupati dan wali kota se-Kalteng untuk berkomitmen bersama dalam memerangi tindakan korupsi yang sampai saat ini masih saja terjadi.

Sebagai komitmen awal, Sugianto berharap setiap kepala daerah harus tepat waktu dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Mari kita menjalankan keterbukaan informasi publik tentang apa saja yang sudah pemerintah kerjakan, baik dari provinsi maupun kabupaten dengan saling meningkatkan koordinasi antarjajaran," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, terkait Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaaan Barang/Jasa (PBJ) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, agar di setiap tahapan pelaksanaan PBJ selalu menghindari perbuatan-perbuatan yang dikategorikan tindak pidana korupsi.

"Dalam pelaksanaan PBJ ini, hindari perbuatan yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, di antaranya tidak melakukan persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang/jasa, tidak memperoleh kick back dari penyedia, tidak mengandung unsur penyuapan, dan beberapa hal lainnya yang mengarah kepada tindak korupsi," tegasnya.