Samakan Persepsi, DPUPR Pekalongan Sosialisasikan Revisi Tata Ruang

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menggelar Sosialisasi Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang di Aula DPUPR, Selasa (16/11).

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid hadir memberikan pengarahan kepada para peserta sosialisasi. "Melalui sosialisasi revisi penataan ruang dan wilayah ini harapannya bisa dipahami oleh masyarakat Kota Pekalongan secara lebih luas. Selama ini adanya perubahan dalam tata ruang beserta aturannya membuat masyarakat bingung," terang Walikota Aaf.

Menurut Aaf, melalui sosialisasi ini masyarakat akan dipahamkan tentang tata ruang berikut perizinannya.

Sementara itu, Kepala DPUPR Nur Priyantomo menerangkan, Kota Pekalongan sudah punya Perda RT RW, langkah berikutnya adalah disusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Di dalam RDTR nanti bisa disinergikan dengan aplikasi perizinan OSS.

"Sehingga ketika masyarakat ingin mengurus izin tinggal dicari saja lokasi mana yang merah, kuning, dan hijau. Jadi secara detail dapat dilihat melalui aplikasi," beber Nur.

Nur lanjut menyampaikan, tindak lanjut mengenai undang-undang cipta kerja itu hampir semua yang terdampak adalah masalah perizinan, maka langkah DPUPR adalah penyusunan Perda Bangunan Gedung yang sudah diajukan untuk tahun 2022.

"Namun sebelumnya kita sudah mengajukan Perda Retribusi Penyesuaian Gedung. Masyarakat itu bingungnya di sini, karena berkembang IMB dihapus padahal hanya ganti nama menjadi PB. Saat ini sudah tahapan evaluasi ke Kementerian Keuangan dan Kemendagri," jelas Nur.

Disebutkan Nur, sosialisasi pada saat ini untuk menyamakan persepsi tentang tata ruang. Yang diundang kali ini yakni Forum Tata Ruang, akademisi, dan dinas/instansi terkait.

"Harapannya keluar dari forum ini satu pemahaman, dan OPD apapun bisa menjelaskan ke masyarakat," pungkas Nur.