2.252 Batang Rokok Ilegal Kembali Ditemukan di Demak

Demak – Rokok polosan atau ilegal kembali ditemukan saat Tim Penegakan Hukum Kabupaten Demak bersama Kantor Bea Cukai Semarang melakukan kegiatan Non Yustisial Pengumpulan Informasi Barang Kena Cukai (BKC), di Desa Singorejo Kecamatan Demak dan Desa Mlaten Kecamatan Mijen, Selasa (16/11).

Kepala Satpol PP Kabupaten Demak Muh Ridhodhin melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Demak Aryo Soebajoe mengatakan, sebanyak 2.252 batang rokok polosan atau tidak bercukai disita dalam operasi kali ini.

“Sebanyak 600 batang kami temukan di Desa Singorejo dan 1.652 batang lainnya kami temukan di Desa Mlaten, jadi total keseluruhan ada 2.252 batang,” kata Aryo.

Dirinya menyampaikan, sebelumnya tim telah melakukan penyisiran dikawasan kios Pasar Bintoro, namun saat dilakukan penggebrekan kios masih tutup.

“Sebelumnya kami sudah mengerahkan tim dari Satpol PP ke sana (kios Pasar Bintoro) untuk dilakukan penyelidikan dan ternyata disana ada barangnya (rokok ilegal). Sudah dua kali kami melakukan penggrebekan di lokasi tersebut, tapi saat didatangi selalu tutup,” terangnya.

Menurut penuturan pedagang di sekitar, lanjut Aryo, kios tersebut buka pada siang hari.

“Namun kami dapat informasi lain, jika di salah satu kios di Desa Singorejo ada yang jual dan kemudian tim langsung meluncur ke sana," ujarnya.

Sementara itu, salah satu pedagang yang tidak ingin disebut namanya mengungkapkan, dirinya mendapat rokok tersebut dari sales yang lewat.

“Ini sudah 6 bulan yang lalu salesnya kesini, sebenarnya ingin saya kembalikan ke salesnya tapi sales tersebut tidak pernah datang lagi," ujarnya.

Ia mengaku kapok dan tidak akan menjual rokok ilegal lagi.

"Saya minta maaf, kedepannya jika dititipi barang tersebut (rokok ilegal) saya tidak akan mau," tegasnya.