Kabupaten Banjar Masuk Sebagai Salah Satu Kawasan Strategi Nasional

Martapura - Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) perkotaan Martapura menjadi sangat penting, mengingat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang RTRW Nasional, terdapat 8 wilayah administrasi kecamatan di Kabupaten Banjar termasuk ke dalam Kawasan Strategi Nasional (KSN) Banjarbakula.

Demikian diungkapkan Bupati Banjar Saidi Mansyur yang diwakili oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar Ahmad Solhan, saat membuka resmi kegiatan konsultasi publik RDTR dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di salah satu hotel di Kota Banjarbaru, Rabu (17/11).

Dikatakan Saidi, tujuan Konsultasi Publik ke 2 RDTR perkotaan Martapura ini untuk mengakomodir isu-isu strategis pengembangan kawasan perkotaan, terutama dalam penentuan rencana struktur ruang dan pola ruang di kota Martapura.

Kecamatan dimaksud adalah Martapura yang telah teridentifikasi sebagai kawasan perkotaan. Kecamatan Martapura ini telah ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW).

Sehingga diperlukan adanya RDTR yang merupakan alat operasionalisasi dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam implementasi RTRW, sehingga dapat menjadi acuan terutama dalam proses perizinan dan kepastian investasi.

Turut hadir menjadi narasumber dalam konsultasi publik tersebut, Eko Budi Kurniawan dari Direktorat Jenderal Tata Ruang, Ketua Komisi III DPRD Banjar Irwan Bora,  Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjar Mursal.

Selain itu juga diikuti peserta dari perwakilan Kepala Badan Wilayah Sungai Kalimantan II Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Perwakilan BPJN XI Kalsel, SKPD Lingkup Pemkab Banjar, Asosiasi Profesi dan sejumlah undangan.