Pelaku Usaha Industri Didorong Sesuaikan Sistem Perizinan

Kota Pekalongan - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menindaklanjuti Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dengan merubah sistem perizinan online terintegrasi, Online Single Submission (OSS) versi 1.1 menjadi versi baru,OSS Risk-Based Approach (OSS-RBA) untuk memudahkan penerbitan izin usaha. Proses dilakukan berdasarkan pengelompokkan usaha yang memiliki risiko rendah, menengah, dan tinggi.

Menyusul hal tersebut, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bekerjasama Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinaker) Kota Pekalongan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal Perizinan Sektor Perindustrian di Kota Pekalongan yang berlangsung selama dua hari di Hotel Nirwana, Selasa hingga Rabu (16-17/11).

Plt Kepala DPM-PTSP Kota Pekalongan Supriono melalui Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Pelayanan, Harry Rudiyanto menyampaikan, dalam sosialisasi tersebut diikuti oleh 80 orang pelaku usaha dari sektor industri yang dilakukan secara bertahap. Menurutnya, sosialisasi ini digelar sebagai bentuk dukungan pemkot dalam mempermudah proses perizinan.

“Dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, intinya banyak sekali hal yang perlu disesuaikan dengan regulasi-regulasi yang ada,dan tentunya oleh pemerintah harus bisa menjembatani pemahaman kepada pelaku usaha. Di UU tersebut ada sekitar 17 sektor yang disasar,sehingga hari ini sebagai bentuk dukungan Pemkot Pekalongan terkait dengan UU Ciptaker tersebut,kami mengadakan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal Perizinan Sektor Perindustrian di Kota Pekalongan,” tutur Harry di Pekalongan, Rabu (17/11).

Disampaikan Harry, selain memberikan pemahaman kepada mereka, dalam sosialisasi tersebut juga melibatkan Dinperinaker sebagai narasumber sekaligus OPD teknis yang menginventarisir pelaku-pelaku usaha di sektor industri. Lebih lanjut,Harry menjelaskan,dengan adanya perizinan yang terintegrasi, selain melaksanakan kewajiban, para pelaku industri juga akan mendapatkan hak secara mudah dan cepat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang lebih penting lagi,dalam rangka menyambut UU Ciptaker itu, ada sebuah sistem perizinan yang sudah dimiliki oleh Pemkot Pekalongan melalui DPMPTSP yakni Sistem Aplikasi Perizinan Online Ringkas dan Ekonomis (Sakpore). Sistem ini sudah pernah mendapatkan reward dari Menpan-RB terkait dengan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik tahun 2019. Sistem ini juga mendampingi sistem OSS RBA yang saat ini masih banyak penyesuaian-penyesuaian. Oleh karena itu, selama penyesuaian dalam sistem OSS RBA itu,kami juga melakukan penyesuaian dengan sistem yang sudah ada di DPMPTSP Kota Pekalongan yang digunakan untuk membantu proses perizinan yang ada,” papar Harry.

Harry mengharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, pemahaman pelaku usaha khususnya di sektor industri ini bisa segera melakukan penyesuaian sistem perizinan yang ada. Pasalnya,selain ada hak, didalamnya juga terdapat kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi laporan-laporan yang nantinya menjadi salah satu indikator dalam pengambilan kebijakan baik di tingkat daerah maupun pusat.

“Di pertemuan ini juga,mereka sudah mengetahui bahwa, di Kantor DPMPTSP ini melayani untuk proses pelayanan perizinan dengan segala kesulitan-kesulitan yang dijumpai,kami akan tetap mendampingi mereka, sehingga nantinya pelaku usaha akan termotivasi untuk melakukan perizinan secara terpusat,baik melalui aplikasi OSS maupun aplikasi SAKPORE. Oleh karena itu,kami harapkan,di pertemuan ini,kami mendapatkan masukan-masukan dari peserta sosialisasi terkait kesiapan untuk senantiasa melayani perizinan dari pelaku usaha tersebut,” ungkap Harry.

Sementara itu, Kabid Perindustrian pada Dinperinaker Kota Pekalongan sekaligus sebagai narasumber, Ninik Murniasih menuturkan, sistem perizinan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) ini baru yang merupakan penyempurnaan OSS V.1.1 sehingga perlu disosialisasikan. Dimana, OSS RBA tersebut, sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), sehingga para pelaku industri harus melaporkan usahanya secara berkala agar data yang terupdate sesuai realita di lapangan.

“Jadi kita tahu berapa data jumlah perusahaan di Kota Pekalongan, investasinya berapa, jumlah pekerjanya, dan sebagainya. Sehingga,kita bisa mengetahui tingkat pertumbuhan ekonomi industrinya. Dengan adanya data tersebut, kita bisa merencanakan dan mengkalkulasi dan sebagainya. Oleh karena itu, kita bisa menyiapkan beberapa langkah agar bisa berjalan lancar,” tandas Ninik.