Wawako Pekalongan Monev Pembangunan IPAL RPH Kertoharjo

Kota Pekalongan - Wakil Wali Kota Pekalongan Salahudin melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) pekerjaan fisik pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kertoharjo yang berlokasikan dekat dengan Kantor Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan,Kamis (18/11).

Seperti diketahui, IPAL RPH merupakan suatu sistem pengolahan air limbah yang berada di Fasilitas Rumah potong Hewan. Tujuan dibangunnya unit ini yaitu memastikan limbah cair dari kegiatan pemotongan hewan. Ketika dibuang ke sungai atau saluran lainnya tidak akan membuat pencemaran air.

Pada kesempatan tersebut, orang nomor dua di Kota Pekalongan itu meninjau pelaksanaan progres pembangunan IPAL RPH Kertoharjo agar sesuai dengan perencanaan dan kondisi di lapangan. Menurut Salahudin, berdasarkan hasil monev yang dilakukan, memang masih ditemukan beberapa keterlambatan pekerjaan. Hal ini lantaran masih kurangnya jumlah sumber daya manusia (SDM) pertukangan yang dipekerjakan sehingga cukup menghambat terselesainya pekerjaan tersebut.

“Kita temukan ada beberapa keterlambatan pekerjaan , sepertinya problemnya sama yaitu jumlah tukang,karena semua pekerjaan sudah mulai, jadi agak krisis tukang, itu peluang bagi generasi muda kita,bahwa salah satu kebutuhan tenaga kerja yakni di bidang pertukangan. Sehingga, ke depan kami akan meminta BLK didorong bisa memfasilitasi pelatihan pertukangan,” tutur Salahudin.

Disamping itu, lanjutnya, kendala lain yakni ada beberapa materi yang kurang sesuai. Namun, dari pihak konsultan pengawas telah diperintahkan untuk mengganti materi tersebut. Hal ini juga sudah disanggupi oleh pihak pelaksana.

“Kita harapkan juga dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) secara aktif meminta laporan dari konsultan pengawas. Nanti,jika ada pelaksana yang tidak kooperatif dan membandel bisa langsung ditegur secara lisan. Kalau tidak dilaksanakan, perlu diblacklist saja, karena nanti yang rugi masyarakat Kota Pekalongan,” tegas Salahudin.

Sementara itu, Kepala Dinperpa Kota Pekalongan Muadi menjelaskan bahwa pembangunan IPAL RPH ini digunakan untuk menampung limbah-limbah baik padat maupun cair yang dihasilkan dari RPH agar limbah yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan. Hal inilah yang menyebabkan pengelolaan limbah dan IPAL RPH perlu mendapatkan perhatian serius. Di tempat tersebut harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh sistem pengelolaan limbahnya. Pasalnya, limbah hasil pencucian dan kotoran dari hewan jika dibiarkan dapat mengakibatkan efek dampak lingkungan yaitu pencemaran air.

“Supaya limbah-limbah yang dihasilkan dari RPH ini tertangani dengan baik dan tidak mencemari lingkungan, daging hewan yang dihasilkan dari RPH tetap hiegenis dan tidak berbau. tentunya dampak dari limbah rumah pemotongan hewan ini tidak hanya menyebabkan lingkungan menjadi kotor tapi juga menyebabkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar,” pungkas Muadi.