Pemkot Banjarmasin Berkomitmen Tetap Jadi Kota Inklusi

Banjarmasin - Pemerintah Kota Banjarmasin terus berkomitmen menjadi kota inklusi.

Pernyataan tersebut dikatakan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina saat mehadiri Festival Hak Asasi Manusia (HAM) secara virtual di Kota Semarang, baru-baru ini.

Menurut orang nomor satu di kota berjuluk Seribu Sungai ini terkait komitmen tersebut ada beberapa peraturan daerah yang sudah diinisiasi, dan telah dilaksanakan kemudian menjadi perlindungan, serta keperluan hak penyandang disabilitas. Selain itu, berdasarkan komitmetmen tersebut, Pemkot Banjarmasin juga selalu melibatkan para penyandang disabilitas dalam berbagai kegiatan perencanaan pembangunan.

Bahkan, tambahnya, melalui inisiasi forum SKPD peduli dan forum dinas atau badanyang ada dilingkup Pemko Banjarmasin, maka seluruh perencanaan pembangunan yangdibuat harus memberikan dampak bagi para penyamdang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.

“Sehingga sarana dan prasarana harus di desain sejak awal untuk bisa akses kita nanti,” katanya.

Sebagai bentuk keseriusan atas komitmen tersebut, bebernya, tahun 2020 lalu, Pemkot Banjarmasin menandatangani beberapa komitmen terkait kota inklusi, diantaranya strategi rencana aksi untuk menunaikan misi dan kampanye skala besar dalam bentuk kesadaran iklim, dan sudah dibentuk 16 kampung iklim di Kota Banjarmasin yang kemudian di tahun 2021 menjadi 20 Kampung Iklim.

Kemudian, tambah Ibnu Sina, Pemkot Banjarmasin berkomitmen untuk memperluas RPH dari 6 persen hingga mencapai target ditentukan 20 persen. Upaya pengurangan emisi yang sudah dilakukan dengan melaksanakan car free day dan sollar cell untuk seluruh penerangan jalan umum di Banjarmasin, kemudian mengganti lampu penerangan menjadi LED.

Selain itu, tambahnya, jalanan umum juga sudah dilengkapi jalur sepeda, tempat sampah dan pusat daur ulang sudah dibangun di pinggir Sungai Martapura, serta mengeluarkan kebijakan berupa Perwali nomor 18 tahun 2016 tentang Larangan Penggunaan Kantong Plastik bagi ritel, mini market dan toko modern.

“Kebijakan ini adalah kebijakan pertama tentang larangan kantong plastik yang ada di Indonesia,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kota inklusi adalah kota dimana semua masyarakat mampu hidup bersama-sama dengan aman dan nyaman, serta mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi penuh dalam dimensi spasial, sosial dan ekonomi tanpa adanya diskriminasi.