Batang - Pemerintah Kabupaten Batang lewat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) menggelar Bimbingan Teknik (Bimtek) Kepala Desa (Kades) untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa di Aula PT. Pagilaran, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, Jumat (19/11).
Bupati Batang Wihaji mengatakan, Pemerindah daerah berupaya Perangkat desa untuk melatih dan mengembangkan potensi pengetahuan mengenai struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES), alur pelaksanaan yang benar, teknik pengolaan dana desa, dan sistematis penatausahaan desa.
“Membangkitkan lagi nilai-nilai kemandirian masyarakat desa dengan membangun kepercayaan penuh kepada masyarakat membangun desanya masing-masing,” jelasnya.
Ia mengatakan, desa bukan sekadar pemerintah dengan kepala desa. Namun kepala desa menempati posisi paling penting dalam kehidupan desa.
“Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 adalah menempatkan kepala desa bukan sebagai kepanjangan tangan pemerintah, melainkan sebagai pemimpin masyarakat. Artinya kepala desa harus mengakar dekat dengan masyarakat, sekaligus melindungi, mengayomi dan melayani warga masyarakat,” tegasnya.
"Sedangkan tadi dalam diskusi saya dengan ketua peguyuban terhadap salah satu Kepala desa meminta Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Batasan Usia dan Batasan Usia Pendidikan untuk ditegakkan," lanjut Wihaji.
“Saya akan melaksanakan peraturan yang berlaku dan aturan yang telah ditetapkan. Negara kita punya hukum, apa yang menjadi aturan pasti kita laksanakan. Persoalan ada masukan nanti dikaji terlebih dahulu dengan bagian hukum agar tidak melanggar aturan,” jelas orang nomor satu di Batang tersebut.
Perlu diketahui, jumlah Perangkat desa di Kabupaten Batang yang melanjutkan sekolah di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat ada 120 orang, yang tidak menlanjutkan ada 143 orang.
“Mereka yang tidak melanjutkan dengan sisa masa kerja kurang dari 5 tahun ada 91 orang, sisa masa kerja lebih dari 5 tahun ada 143 orang,” tutupnya.