Sekda Banjar Buka Kegiatam Konfirmasi Dan Klarifikasi PBB P5L

Martapura - Pada pasal 11 ayat 3 menjelaskan bahwa pajak yang terhutang yang saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang, maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% perbulan dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayarannya untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar M. Hilman saat membuka resmi kegiatan Konfirmasi dan Klarifikasi Pemenuhan Kewajiban Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Sektor Pertambangan untuk Panas Bumi, Sektor Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan Sektor Lainnya (PBB P5L) di Aula Barakat Martapura, Selasa (23/11).

Dikatakan Hilman, sesuai UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 1994 UU PBB Pasal 11 ayat 1 dijelaskan bahwa pajak yang terhutang berdasarkan surat pemberitahuan pajak terhutang sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 1 harus dilunasi selambat lambatnya enam (6) bulan sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan pajak terhutang oleh wajib pajak.

“Dalam hal ini kerja sama antara pihak KPP Pratama Banjarbaru, KP2KP Martapura dan Pemda Kabupaten Banjar bersama sama megimbau kepada wajib pajak P5L agar segera memenuhi kewajiban yang sudah ada ketentuannya sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak pusat dan penerimaan daerah melalui mekanisme dalam bagi hasil untuk Pemkab Banjar," ujarnya.

Hilman menambahkan, pencapaian bulan november sebesar Rp43,9 miliar, namun masih terdapat PBB P5L yang harus dibayar wajib pajak yang memiliki objek pajak di wilayah Kabupaten Banjar sebesar Rp42,2 miliar, sehingga dibutuhkan percepatan pembayaran PBB P5L agar dapat segera digunakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah Kabupaten Banjar guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dirinya berharap pihak yang terlibat agar bisa bersama sama bersinergi guna mewujudkan masyarakat yang maju, mandiri dan agamis.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarbaru Heri Sumartono mengatakan, Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka presentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

"Dana bagi hasil terdiri dari DBH pajak dan DBH sumber daya alam," ungkapnya.

"Adapun optimalisasi Penerimaan PBB P5L untuk peningkatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjar diantaranya adalah peran serta Wajib Pajak dengan membayar kewajiban perpajakannya tepat waktu (tidak melewati jatuh tempo)," pungkasnya.