17 Kasus Positif COVID-19, Bupati Kapuas: Ayo, Taati Aturan

Kuala Kapuas - Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Kapuas melalui Juru Bicara Tim Gugus Tugas Junaidi, mengumumkan bahwa kasus positif virus corona di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, tidak berubah atau tetap 17 kasus.

Per Selasa (12/5), rinciannya adalah empat pasien meninggal dunia, dua pasien sembuh, dan 11 pasien masih dalam perawatan.

Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat menginstruksikan kepada warga agar lebih menaati peraturan pemerintah agar jumlah kasus tidak meningkat.

"Patuhi Surat Edaran Menteri Agama nomor 6 Tahun 2020 tentang panduan ibadah selama bulan Ramadhan, Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19 dan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19," tegas Ben.

Ia juga meminta agar seluruh posko yang ada di wilayah Kabupaten Kapuas untuk tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang telah ditetapkan, serta selalu menjaga kesehatan dengan melaksanakan protokol kesehatan COVID-19.

"Untuk petugas kesehatan sebagai garda terdepan, ia menghimbau agar lebih selektif dan disiplin dalam menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Kembali saya mengingatkan agar senantiasa menggunakan APD dalam melaksanakan tugas sesuai dengan protokol kesehatan Kemenkes RI yang telah ditetapkan," katanya.

Ben juga mengapresiasi tenaga medis atas kesembuhan dua pasien positif COVID-19. Pasien sembuh ini berasal dari Desa Harapan Jaya Kecamatan Mantangai dan Desa Tarung Manuah Kecamatan Basarang. Sementara, pasien negatif COVID-19, ia berharap terus menjaga jarak dan jika ada keluhan segera melapor ke petugas kesehatan.

"Seluruh komponen harus bersinergi untuk penanganan COVID-19 ini dan jangan saling menunggu untuk berbuat sesuatu. Kita harus saling bekerja sama dan juga melakukan tugas sesuai tufoksi masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol penanganan COVID-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah," pungkasnya.