Pemkab Batang Bersaing dengan 15 Kabupaten/Kota Dalam Pengelolaan Informasi

Solo - Pemerintah Kabupaten Batang bersaing dengan 15 Kabupaten/Kota seluruh Provinsi Jawa Tengah untuk menjadi yang nomor satu dalam hal pengelolaan data informasi publik.

Finalis yang mengikuti uji publik yaitu Kabupaten Kudus, Kabupaten Karanganyar, Kota Surakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kabupaten Purbalingga, Kota Semarang, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Demak, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Cilacap.

Bupati Batang Wihaji, saat memberikan paparan mengatakan, ada beberapa inovasi dalam mendukung pelayanan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik. Salah satunya adalah Batang resources integration dan collaboration system (Brics) atau Batang sistem informasi sumberdaya Pemerintah.

“Inovasi tersebut terintegrasi data perencanaan, pengelolaan keuangan, dan pelaporan. Sebagai pencegahan korupsi serta keterbukaan informasi Pemerintah Daerah. Hal itu juga menjadi rujukan beberapa daerah karena dirasa sangat efektif, efisien, dan sederhana,” katanya saat ditemui Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Selasa (23/11).

Atas inovasi Brics, lanjut dia, Kabupaten Batang diganjar predikat wajar tanpa pengacualian (WTP) dalam laporan keuangan 5 kali berturut turut sejak tahun 2016, 2017, 2018, 2019 dan 2020 dari BPK RI perwakilan Jateng.

“Lalu mendirikan klinik pengadaan barang dan jasa sebagai layanan konsultasi masyarakat dan para rekanan. Jika di bidang perizinanan, Pemkab Batang juga mendirikan Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan melibatkan 23 intansi Pemerintah daerah maupun pusat dengan 329 layanan,” terangnya.

Untuk inovasi aplikasi Batang Karir sebagi paltform ekskulif pencari kerja khusus warga penduduk Kabupaten Batang. Dari data itu tercatat ada 7.061 pencari kerja, perusahaan yang bekerjasama dengan aplikasi Batang Karir ada 20 perusahaan yang saat ini ada 19 lowongan pekerjaan.

“Batang smart spatial system ini untuk memafailitasi informasi RTRW, peta dasar, peta tematik badan layanan tata ruang. E-Sakti merupakam sistem informasi pemeberian santunan kematian kepada warga kurang mampu,” tegasnya.

Tidak hanya itu, untuk pengaduan masyaarakat bisa melalui darurat kesehatan di nomor 0285 119, layanan darurat 112, curahat Wihaji 08158602999 dan pengaduan Satgas COVID-19 082136159781.

Untuk keterbukaan informasi desa, Pemkab Batang telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa yang totalnya ada 213 desa atau sudah 96,6%.

“Dari sejumlah aplikasi itu, Pemkab Batang di tahun 2018 terpilih terbaik nomor dua di Indonesia Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” ujar dia.