Pemkab Pringsewu Gelar Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan

Pringsewu - Sekretaris Daerah Heri Iswahyudi menghadiri sekaligus menjadi Narasumber pada Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan Tahun 2021, di Hotel Urban Style Pringsewu, Senin (22/11).

Para Narasumber kegiatan ini selain Sekdakab Pringsewu Heri Iswahyudi yaitu Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi, Kabid Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Ahmad Adam Althusius, Kabid Aset BPKAD Arifudin, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Ujang Hermasyah.

Acara dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung yang diwakili Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Lampung Rusli. Dirinya mengatakan, tujuan dari diadakannya kegiatan ini adalah dalam rangka menurunkan dan mencegah kasus-kasus baru, karena kegiatan ini juga menjadi Rencana Strategis oleh kementerian Agraria tentang kegiatan penanganan sengketa lahan, pencegahan dan penanganannya.

"BPN tidak bisa bekerja sendiri tanpa ada dukungan dari pihak kepolisian, kejaksaan, camat, lurah, dan PPAT. Surat pernyataan pemilikan fisik atas sporadik, harus di cek betul karena itu sebagai embrio dari kasus baru, dan PPAT harus benar-benar menghadirkan kedua belah pihak agar kemudian hari tidak terjadi konflik," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor BPN Kabupaten Pringsewu Rustam mengatakan, selama kurang lebih delapan bulan saya menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Kabupaten Pringsewu dapat dikatakan hampir tidak ada sengketa atau konflik, hanya ada beberapa dan sekarang sudah ada dipengadilan.

"Mencatatkan pendaftaran pertama kali harus menghadirkan dari kedua belah pihak, ketika tidak bisa menghadirkan kedua belah pihak berarti PPAT sudah melanggar SOP.  Untuk catatan bagi para penjual dan pembeli, saat ini surat kuasa untuk menjual dan melepaskan hak, sudah tidak bisa memakai surat kuasa lagi. Mohon nanti para narasumber dapat menyampaikan pencegahan penanganan untuk minimalisir kasus baru," ujarnya.

Sebagai narasumber, dSekdakab Pringsewu Heri Iswahyudi menjelaskan, tanah atau lahan menjadi hal penting dan nilai yang sangat strategis untuk hidup kita bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena nilainya sangat strategis banyak potensi untuk diperebutkan baik itu secara perorangan maupun kelompok. Bedanya sengketa dan konflik adalah jika sengketa kasusnya tidak terlalu meluas, sedangkan konflik itu meluas dan menyita waktu yang sangat lama, oleh karena itu pembelajaran buat kita semua. Dan peran penting untuk pemda, camat dan pekon, kita hanya sebatas mediasi jika ada sengketa atau konflik, keputusannya itu tetap ada dipengadilan.

Heri juga menambahkan, dipengadilan menjadi alternatif terakhir, bagaimana pencegahan kita tertibkan administrasinya. Terkait dengan peran kita, maka pemerintah daerah berharap dari tingkat pekon, camat untuk menertibkan administrasi, jika ini kita lakukan mudah-mudahan tidak ada konflik di daerah kita. Sebatas saran bagi yang punya lahan, agar lahan/tanah miliknya jangan ditelantarkan. Pemerintah daerah mendorong sekali Program Nasional tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.

Turut hadir, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung Rusli, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pringsewu  Rustam, beserta para camat dan lurah/kepala pekon se-Kabupaten Pringsewu.