Pemkot Tomohon Lakukan Pengendalian Internal Atas Pengelolaan Keuangan Daerah

Tomohon - Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), melakukan optimalisasi pengendalian internal atas pengelolaan keuangan daerah di sisa 22 hari kerja.

"Melihat hari kerja efektif kita kurang lebih 22 hari, kami berharap semua pimpinan organisasi perangkat daerah dapat melaksanakan pengendalian internal atas pengelolaan keuangan dan seluruh kegiatan di lingkup kerjanya," kata Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut di Tomohon, Selasa (23/11).

Bila ini dilakukan, dirinya optimistis seluruh kegiatan yang telah dianggarkan dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu dengan kualitas hasil kerja yang memuaskan.

Hal lainnya yang bisa dilakukan untuk mempercepat serapan anggaran adalah meningkatkan akselerasi belanja dengan melakukan terobosan-terobosan yang dapat meningkatkan realisasi.

"Di samping itu, mengidentifikasi pos-pos belanja (belanja operasi dan belanja modal) yang realisasinya rendah agar segera melakukan langkah-langkah konkrit, memperhatikan surat edaran wali kota tentang jadwal menghadapi akhir tahun anggaran 2021," katanya.

Dia menegaskan, untuk evaluasi pelaksanaan seluruh kegiatan termasuk kecamatan, perangkat daerah berkewajiban untuk memasukkan data realisasi kegiatan ke dalam aplikasi Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) pusat.

Selanjutnya, menyampaikan soft copy laporan bulanan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya melalui bagian administrasi pembangunan.

"Harapannya agar kita bsia mewujudkan Tomohon hebat, maju, berdaya saing dan sejahtera," ujarnya.

Ketua TEPRA Gerardus Mogi menjelaskan bahwa salah satu bentuk pengawasan keuangan daerah meliputi evaluasi atas pelaksanaan APBD termasuk penyerapannya oleh TEPRA.

Percepatan penyerapan menjadi salah satu fokus pemerintah untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).

"Pemerintahan yang baik mencakup adanya pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab, serta untuk lebih memantapkan pelaksanaan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mencapai tujuan pemerintahan," pungkasnya.