Satpol PP dan Damkar Kapuas Tindak Warga Langgar Aturan COVID-19

Kuala Kapuas - Patroli Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas kembali menemukan sejumlah pemuda yang berkumpul tanpa menggunakan masker.

"Yang membandel serta tidak mentaati aturan physical distancing dan wajib pakai masker, dihukum dengan push-up dan menandatangani surat pernyataan serta di foto sebelum disuruh pulang ke rumah," ucap Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, Teguh Yunianto, Jumat (15/5).

Menurut dia, tindakan tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera bagi warga masih berkumpul di kawasan KP3, GPU, dan Taman di Kuala Kapuas.

"Setiap hari kami melakukan patroli pengawasan dan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk bersama sama mengantipasi penyebaran COVID-19 di Kabupaten Kapuas, dan bagi masyarakat yang keluar rumah tanpa memiliki kepentingan mendesak harus segera pulang kerumah, apabila terpaksa juga harus keluar rumah karena urusan mendesak harus memakai masker," tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, Syahripin menambahkan, setelah tim sosialisasi Satgas COVID-19 melaksanakan tugas beberapa waktu kedepan, pihaknya memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang tidak mentaati imbauan pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Kami berharap masyarakat bisa melindungi satu dengan lainya dan lebih menanamkan kesadaran akan pentingnya physical distancing di masa pandemi COVID-19 ini," pungkas Syahripin.