Demak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-44 Masa Sidang III Tahun 2021 dengan agenda Pandangan Umum Bupati Demak terhadap Raperda Inisiatif, di Gedung DPRD setempat, Kamis (2/12).
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak Fahrudin Bisri Slamet (FBS).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan apresiasi terhadap pandangan umum Raperda Inisiatif dari DPRD tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas usulan Rancangan Perda Inisiatif DPRD, yaitu Rancangan Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi,” kata Eisti.
Dirinya berharap Perda tersebut dapat melengkapi Produk Hukum Daerah di Kabupaten Demak sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dunia usaha dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta pelaksanaan otonomi daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Bupati Eisti juga mengusulkan bahwa nama Raperda inisitif tersebut dapat diganti sesuai ketentuan pasal.
“Memperhatikan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, disebutkan bahwa “Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Investor diatur dengan Peraturan Daerah”, maka seharusnya judul Rancangan Perda juga menyesuaikan dengan norma yang diamanatkan yaitu Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Investor, mohon tanggapannya,” terang bupati.
Lebih lanjut ia juga memberikan saran bahwa adanya penyederhanaan poin dalam Raperda sesuai ketentuan pasal.
“Ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Rancangan Perda agar disempurnakan dan digabung menjadi 1 (satu) ayat sehingga berbunyi menjadi “Kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pada kemampuan keuangan Daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mohon tanggapannya,” pungkasnya.