Bupati Kapuas Izinkan Shalat Id di Masjid dan Langgar

Kuala Kapuas - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengizinkan umat Islam untuk melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di masjid dan langgar.

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi terkait penetapan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah yang berlangsung di Kantor Bappeda Kabupaten Kapuas, Rabu (20/5).

Turut hadir beberapa pejabat dan tokoh agama diantaranya Dandim 1011 Kapuas Letkol Inf Ary Bayu Saputro, perwakilan kapolres Kapuas, Kepala Kemenag Ahmad Bahruni, Ketua Umum MUI Nurani Sarji, Rois Syuriah NU Muchtar Ruslan, Ketua FKUB Masyumi Rivai, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Masrani, Ketua ICMI Junaidi, serta jajaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 19 setempat.

Dalam rapat tersebut, Bupati Ben mengatakan sangat memahami perasaan rindu masyarakat Kabupaten Kapuas yang setiap tahunnya selalu melaksanakan ibadah shalat Id secara berjamaah, baik di masjid dan langgar.

"Saya merasakan betapa saudara-saudaraku umat Islam sangat merindukan sholat berjamaah di Masjid dan Langgar, terutama shalat Idul Fitri yang sangat sakral di mana dilaksanakan hanya satu kali dalam setahun. Untuk itu, guna memenuhi kerinduan tersebut, saya mengizinkan pelaksanaan ibadah berjamaah tersebut di masjid dan langgar di wilayah masing-masing," jelas Ben.

Kendati demikian, ia berpesan agar masyarakat tetap menerapkan protokol-protokol pencegahan COVID-19, seperti menjaga jarak satu sama lain, mempersingkat proses sholat, membawa sajadah sendiri dan tidak bersentuhan atau melakukan kontak fisik satu sama lain, serta mencuci tangan sebelum dan sesudah beribadah.

Ben juga meminta kepada TNI/Polri untuk membantu dalam menata para jamaah sholat ied agar sesuai dengan protokol kesehatan dan kepada Dinas Kesehatan serta jajaran Gugus Tugas COVID-19 untuk melakukan penyemprotan disinfektan kepada seluruh masjid dan langgar yang ada di Kota Kuala Kapuas sehari sebelum pelaksanaan ibadah shalat Id.

"Saya juga meminta jajaran Kementerian Agama agar dapat memberikan pemahaman, pengertian dan tuntunan kepada para pengurus Masjid maupun Langgar untuk dapat mengatur para jamaah-jamaah sesuai dengan protokol kesehatan," sambungnya

Ditambahkannya, hendaknya pelaksanaan ibadah sholat Idul Fitri agar jangan dipusatkan di satu tempat, melainkan dibagi di tempat ibadah atau lingkungan masing-masing, seperti masjid ataupun mushola agar meminimalisir penyebaran COVID-19.

"Masyarakat harus mentaati protokol-protokol kesehatan yang sudah diberikan oleh pemerintah. Untuk itu, saya berpesan kepada setiap pengurus masjid ataupun mushola agar dapat memastikan terlaksananya protokol tersebut dengan baik," tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Umum MUI Kabupaten Kapuas Nurani Sarji mengapresiasi izin yang diberikan oleh Bupati Ben.

Imbauan juga disampaikannya kepada para jamaah agar dalam pelaksanaan shalat Id ini tidak terlalu lama dan tidak bersalaman dulu satu sama lain serta langsung kembali ke rumah masing-masing setelah selesai ibadah.

"Dengan diizinkannya pelaksanaan shalat Id ini, mari kita bersama-sama berdoa agar wabah COVID-19 ini dapat segera berakhir," ujar Nurani Sarji.