FSP RTMM-SPSI Sampaikan Kekecewaan UMK 2022 ke Bupati Batang

Batang - Sebanyak 13 Jajaran pengurus Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM)- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menyampaikan kekecewaannya terhadap Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 kepada Bupati Batang Wihaji.

Ketua Pengurus Cabang FSP RTMM-SPSI Kabupaten Batang Sucipto Adi, mengutarakan kekecewaannya penetapan UMK 2022 dengan formula PP 36/2021.

“Penetapan UMK 2022 semua pekerja kecewa dengan Formula PP 36/2021. Kenaikannya Rp3.418 itu berlaku masa kerja 0 sampai 1 tahun kami sudah menerima,” katanya saat ditemui di Ruang Abirawa Bupati, Kabupaten Batang, Rabu (8/12).

Dijelaskannya bahwa dalam penetapan UMK tersebut ada Surat Edaran Gubernur Jateng penentuan UMK menggunakan sistem struktur skala upah. Pekerja diatas satu tahun, perusahaan harus menerapkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yakni 2,25 persen. Sehingga kenaikannya menjadi Rp50 ribu.

“Oleh karena itu, saya harapkan Pak Bupati membuat surat turunan dari edaran gubernur supaya perusahaan mematuhi Surat Edaran dari gubernur maupun bupati,” jelasnya.

Ia pun mengatakan, Surat Edaran gubernur mengarah pada keseimbangan, keharmonisan dan kesejahteraan. Selain itu juga perusahaan mematuhi hukum ketenagakerjaan.

“Selama ini banyak perusahaan yang tidak mematuhi hukum ketenagakerjaan. Banyak karyawan yang tidak diikutkan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan,” ungkapnya

Dalam masalah hubungan kerja, lanjut dia, juga tidak sesuai undang-undang ketenagakerjaan. Bahwa pekerjaan yang tetap sebenarnya tidak di kontrak atau Pekerjaan Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Tetapi banyak perusahaan yang menggunakan aturan PKWT.

“Dalam undang-undang maksimal kontrak itu lima tahun. Setelah itu menjadi karyawan tetap, tetapi banyak sekali perusahaan yang 6 tahun hingga 8 tahun masih pakai sistem kontrak,” terangnya.

Para pekerja juga sangat dilematis, karena kalau tidak menandatangani kontrak akan dikeluarkan atau tidak diperpanjang.

Sementara itu, Bupati Batang Wihaji menyampaikan, kesiapan menjembatani  aspirasi FSP RTMM- SPSI.

“Saya sudah perintahkan kepala Disnaker untuk dikumpulkan dan diobrolkan antara SPSI dan Apindo yang difasilitas Pemerintah Kabupaten Batang,” tuturnya.

Wihaji juga memahami apa yang menjadi asiprasi para pekerja. Namun harus ada komunikasi terlebih dahulu setelah itu baru diputuskan.

“Kalau sudah ada kesepakatan antar Apindo dan SPSI baru kami putuskan membuat surat turunan dari Gubernur Jateng,” tegasnya.

Selain itu, untuk permasalahan perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban memberikan hak - haknya kepada karyawan sesuai perundang - undangan.

“Saya akan cek kepastiannya, Disnaker turun ke perusahaan apa masalahnya dan apa benar yang disampaikan itu. Kemudian dicek dan kita tindaklanjuti,” tandasnya.

Ia juga menyampaikan kesanggupannya memperhatikan SPSI dengan kebijakan tentang sinergi ketenagakerjaan.

“Pemerintah daerah akan memperhatikan SPSI. Kita sudah punya Disnaker, sekarang lebih fokus. Insyaallah ada ruang komunikasi untuk menerima aspirasi dari SPSI,” pungkasnya.