Fraksi DPRD Cirebon Soroti Raperda Persetujuan Retribusi Bangunan Gedung

Cirebon - DPRD Kabupaten Cirebon menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Hantaran Bupati terkait Raperda Persetujuan Retribusi Bangunan Gedung di DPRD setempat, Rabu (8/12).

Sebanyak tujuh fraksi menyampaikan pandangannya terkait Hantaran Bupati terhadap Raperda Persetujuan Retribusi Bangunan Gedung.

Tampak hadir dalam rapat Paripurna,  Wakil Bupati Cirebon Wahyu Tjiptaningsih, perwakilan Forkopimda dan sejumlah OPD baik secara langsung maupun virtual.

Perwakilan dari Fraksi Gerindra, Sofwan ST dalam pandangannya mengatakan, Fraksi Gerindra memberikan catatan dan pertanyaan tentang reperda ini.

Menurutnya, sejauh mana urgensi pembentukan Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung ini.

"Apakah hanya sebagai pemenuhan kewajiban dan tuntutan dari pemerintah pusat atau hanya untuk perlengkapan administrasi saja," katanya.

Ia mengungkapkan, apakah dengan disahkannya Reperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bisa menghapus pungli di SKPD.

Sebab, Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan pengganti atas retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Sedangkan saat ini cukup banyak bangunan gedung yang tidak mematuhi peraturan daerah tentang IMB. Belum mengurus izin tetapi bangunan sudah berdiri," ujar Sofwan.

Selain itu, lanjut Sofwan, nanti dengan adanya Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk mengkaji berapa besaran PAD dari perda tersebut.

"Penyerapan Peraturan Daerah Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung di Kabupaten Cirebon mungkin telah dikaji. Yang perlu dipertanyakan seberapa besar potensi pendapatan asli daerah? apakah punya data real ke depan untuk dijadikan acuan mengalkulasi potensi pendapatan Asli daerah (PAD) itu sendiri," katanya.

Sementara itu, Perwakilan dari Fraksi PDI Perjuangan, Yoga Setiawan mengatakan, Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dibuat untuk mempermudah proses perizinan bangunan gedung. Terutama untuk masyarakat menempuh perizinan gedung dengan tidak melalui IMB.

Sebab, ketika perda ini selesai dibuat tujuan dari pemerintah daerah adalah memaksimalkan pelayanan yang mudah efektif dan efesien untuk pelayanam kepada  masyarakat yang sedang membuat perizinan bangunan dan gedung.

"Kami PDIP mengingatkan mari  berkerja sama dan bergotong-royong dalam implementasi Peraturan Daerah tentang Retribusi Bangunan Gedung. Supaya capaian yang dibuat bisa lebih maksimal dengan menerapkan ketetapan dan ketegasan dalam implementasinya," ujarnya.

Yoga menegaskan, jangan sampai terkesan peraturan daerah ini dibuat hanya sebagai langkah penggugur kewajiban dalam praktik dan teknisnya.

"Penting sekali sinergitas yang kuat antara SKPD dalam implementasi peraturan daerah tentang Retribusi Bangunan Gedung. Peraturan daerah ini akan melibatkan lebih dari satu SKPD," tegasnya.

Pihaknya mengamati SKPD di Kabupaten Cirebon terkait hal-hal tata kelola lokasi dan pembangunan serta SKPD lainnya belum menggunakan peta digital.

"Tadi kita lihat di daerah lain sudah menggunakan teknologi sehingga angka akuratnya tinggi. F-PDIP menyarankan agar SKPD memanfaatkan teknologi, khususnya yang membidangi tata kelola bangunan dan SKPD yang berfokus di pendapatan daerah," pintanya.