Bupati Banjar Sampaikan Pendapat Akhir Sejumlah Raperda

Martapura - Bupati Banjar Saidi Mansyur menghadiri rapat paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Bupati Banjar terhadap Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PDAM Intan Banjar menjadi Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar (Perseroda) dan Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang dipimpin Ketua DPRD Banjar M. Rofiqi di ruang paripurna, Rabu (8/12).

"Dalam rangka meningkatkan peran dan kontribusi terhadap kebutuhan layanan dasar masyarakat berupa air bersih dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat, kelembagaan PDAM Intan Banjar sebagai bagian dari perusahaan yang melayani masyarakat di bidang air minum, perlu diperkuat untuk mewujudkan perusahaan yang sehat, kuat, produktif dan berdaya saing, agar mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujar Saidi Mansyur.

Dikatakan Saidi, perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Intan Banjar ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar menjadi Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar (Perseroda).

Adapun mengenai retribusi persetujuan bangunan gedung dan retribusi pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing perpanjangan Penyesuaian yang dilakukan melalui Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 347 ayat (2) PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Selain itu, Raperda ini juga menindaklanjuti ketentuan Pasal 47 PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

”Atas nama Pemerintah Kabupaten Banjar, saya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Banjar atas dukungan dan apresiasinya sehingga Raperda tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dapat diselesaikan dan mendapatkan persetujuan,” pungkasnya.