Bupati Tangerang Terima Petikan DIPA dan TKDD 2022

Tangerang - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menerima petikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2022

Bupati Zaki menghadiri acara Penyerahan DIPA dan TKDD Provinsi Banten Tahun 2022 di Pendopo Lama Gubernur Banten, Serang. Acara penyerahan DIPA Tahun 2022 tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, disaksikan wakil gubernur, para bupati/walikota dan unsur Forkopimda Provinsi Banten baik secara langsung maupun virtual.

Bupati Zaki mengharapkan penyerahan DIPA Probinsi Banten Tahun 2022 yang diserahkan tersebut bisa mensejahterakan masyarakat Banten, khususnya Kab. Tangerang.

"Semoga penyerahan DIPA ini bisa membawa manfaat dan kebaikan bagi masyarakat Kab. Tangerang pada khususnya," katanya, setelah menerima petikan tersebut pada Senin (6/12).

Gubernur Provinsi Banten, Dr. H. Wahidin Halim, M.Si, mengatakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2022 kepada 35 kementerian dan lembaga (K/L) nilai seluruhnya mencapai Rp27,24 triliun.

"Provinsi Banten mendapat dana APBN sebesar Rp27,24 triliun untuk belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp11,3 triliun dan dana transfer sebesar Rp15,8 triliun," tuturnya.

Adapun belanja K/L itu terdiri dari : DIPA Kantor Pusat sebesar Rp3,82 triliun, DIPA Kantor Daerah sebesar Rp7,43 triliun, Dekonsentrasi (DK) sebesar Rp61,9 miliar dan Tugas Pembantuan (TP) sebesar Rp65,6 miliar.

"Sedangkan dana transfer itu meliputi : Dana Transfer sebesar Rp15,8 triliun, Dana Bagi Hasil sebesar Rp2,26 triliun, Dana Alokasi Umum sebesar Rp10,1 triliun, DAK Fisik Rp664 miliar, DAK Non Fisik Rp5,68 miliar, Dana Insentif Daerah sebesar Rp52,8 miliar dan Dana Desa sebesar Rp1,22 triliun," jelas Gubernur WH.

Selain itu, dia juga menambahkan Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK-Fisik) sebesar 664 miliar yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah bertujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

"Untuk Dana Alokasi Khusus Fisik, Kabupaten Tangerang menerima sebesar Rp55,4 miliar," sebutnya

Mengenai anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Provinsi Banten sebesar Rp1,22 triliun. Dana yang bersumber dari APBN ini diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Kabupaten/Kota penerima Dana Desa Tahun 2022 antara lain adalah Kab. Lebak, sebesar Rp318,4 miliar, Kab. Pandeglang sebesar Rp293,7 miliar, Kab. Serang sebesar Rp298,3 miliar dan Kabupaten Tangerang mendapatkan ADD sebesar Rp315,9 miliar.