Cegah Kekerasan Anak, Desa/Kelurahan di Pemalang Diimbau Bentuk PATBM

Pemalang - Untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Pemalang Shanti Rosalia Mansur Hidayat mengimbau kepada seluruh desa/kelurahan di Kabupaten Pemalang agar segera membentuk Kelompok Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).

Imbauan tersebut disampaikannya dalam acara Sosialisi PATBM bagi kader PKK di Hotel Grand Royal Pemalang, Jumat (10/12).

Kepada para kader, Shanti menyampaikan, PATBM adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga masyarakat yang bekerja secara terpadu untuk mencapai tujuan perlindungan anak.

Menurutnya, pemerintah dan berbagai lembaga terkait telah banyak melakukan program kegiatan yang mendukung terpenuhinya perlindungan anak tetapi belum mampu membendung berbagai kejadian kekerasan terhadap anak. Hal itu terjadi karena upaya perlindungan anak belum banyak menekankan pada aspek pencegahan dan belum dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan, keluarga, masyarakat serta anak secara bersama-sama.

“Untuk membentuk PATBM dibutuhkan orang-orang yang peduli terhadap perlindungan anak termasuk Tokoh Anak, Pemuda, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, dan Aparat Pemerintah Desa,” ungkapnya.

Sedangkan, Kepala Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang melalui Plt. Sekretaris Dinas, Agus Wibowo memaparkan, peran pemerintah kecamatan dalam perlindungan anak selaku terkait fungsi perecanaan, koordinasi desa/kelurahan, monitoring dan evaluasi. Agus mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam upaya perlindungan anak. Jika ada kekerasan anak di lingkungan sekitar segera melapor ke RT/RW atau Pemerinta Desa setempat. Jika tidak memungkinkan bisa dirujuk ke PPT Jayandu Widuri Kabupaten Pemalang yang melayani pengaduan, konseling dasar, mediasi, pendampingan, penjangkauan, dan rujukan bagi perempuandan anak korban kekerasaan.

“Layanan di PPT Jayandu Widuri yang berlokasi di Kantor Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang tidak dipungut biaya alias gratis,” ungkapnya

Sementara itu, Kasi Perlindungan Anak Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos KBPP) Maghfuroh mengatakan, ada 13 jenis kerentanan anak, beberapa diantaranya Anak yang berada dalam rumah tangga sangat miskin, Anak yang pernah menikah, Anak yang tidak memiliki akta kelahiran, Anak dengan kedisabilitasan, Anak penyandang penyakit kronis, Anak dengan HIV/AIDS, Anak usia sekolah tapi tidak sekolah, Anak bekerja, Anak dengan kapasitas orangtua/pengasuhan buruk, Anak dengan keluarga migran, Anak yang tinggal di Panti asuhan, Anak yang berhadapan dengan hukum, dan Anak yang menjadi korban kekerasan.

"Sehingga PATBM nantinya di masyarakat berperan untuk memberikan perlindungan dan perhatian pada anak sehingga dapat memberikan ketenangan pada orang tua, warga sekitar, Kemudian meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bagaimana memenuhi hak-hak anak sehingga tindak kekerasan akan berkurang. Aktivis PATBM dapat memberikan layanan pada korban kekerasan karena ketidaktahuan orangtua korban tentang apa yang harus dilakukan," lanjutanya.

“Untuk mengoptimalkan peran PATBM sering melakukan sosialisasi baik pada lingkungan setempat/masyarakat dan sekolah-sekolah," tutup Maghfuroh.