Pemkab Pringsewu Segera Gunakan Sertifikat dan Tandatangan Elektronik

Pringsewu - Pemerintah Kabupaten Pringsewu segera memberlakukan penggunaan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik pada seluruh OPD dan kecamatan di Kabupaten Pringsewu. Hal itu dalam rangka mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),

Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi, saat membuka sosialisasi tersebut di Ruang Rapat Bupati, Rabu (8/12) mengatakan, sertifikat elektronik merupakan salah satu cara memberikan jaminan keamanan transaksi eletronik dalam mendukung tata pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik.

Pemanfaatan sertifikat elektronik ini diamanatkan oleh Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara No.10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Eletronik dan menurut UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Sedangkan tandatangan elektronik berfungsi sebagai alat untuk memverifikasi dan atau autentifikasi atas identitas penandatanganan sekaligus untuk menjamin keutuhan dan keautentikan dokumen", ujarnya.

Untuk itu, Sekda Pringsewu berharap melalui sosialisasi tersebut akan membuka wawasan dan pengetahuan mengenai sertifikat elektronik, terutama tandatangan elektronik beserta pemanfaataannya guna mempermudah pekerjaan, sekaligus mendukung upaya Pemkab Pringsewu menuju e-Goverment.

"Mari bersama-sama kita dukung pelaksanaan tugas pembangunan secara simultan, sistematis dan terintegrasi, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi," ajaknya.

Sementara itu, Kadis Kominfo Kabupaten Pringsewu Hendrid mengatakan, tujuan diadakannya sosialisasi penggunaan sertifikat elektronik dan tandatangan elektronik ini adalah untuk memberikan pemahaman melalui penggunaan sertifikat elektronik dalam mendukung program SPBE yang bersifat efektif, efesien dan berkesinambungan.

"Serta untuk meningkatkan efesiensi sistem pemerintahan dengan optimimalisasi pemanfaatan sumberdaya", jelasnya.

Sosialisasi penggunaan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik ini diikuti para kepala OPD maupun pejabat yang membidangi IT secara virtual dari kantor masing-masing, dengan narasumber dari Balai Sertifikasi Elektronik - Badan Siber dan Sandi Negara di Jakarta.