Grobogan - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTTP) COVID-19 Kabupaten Grobogan menggelar rapat evaluasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Sri Sumarni yang juga bertindak selaku Ketua GTPP COVID-19 di ruang rapat wakil bupati, Selasa (2/6).
Bupati Sri Sumarni menjelaskan, pelaksanaan tatanan hidup baru atau "new normal" tampaknya belum bisa diterapkan di wilayah Grobogan untuk saat ini, sebab belum memenuhi beberapa kriteria yang ditentukan.
"Hal ini karena Kabupaten Grobogan masih termasuk zona merah COVID-19," ujar Bupati Sri.
Menurutnya, penerapan kebijakan new normal harus tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian, sebab pandemi COVID-19 belum sepenuhnya mereda, untuk itu protokol kesehatan harus terus dilaksanakan.
Sementara itu, Ketua Harian GTPP COVID-19 Endang Sulistioningsih menjelaskan, berdasarkan pemetaan dan penilaian, Kabupaten Grobogan dari sisi epidemiologi termasuk kriteria daerah penularan tinggi atau zona merah dengan nilai total 70 (masuk rentang nilai 60-70).
"Selanjutnya, kemampuan daerah dalam penanganan kasus infeksi COVID-19 termasuk kriteria daerah yang mempunyai respons sedang dengan nilai 800 (masuk rentang 500-850). Satu hal lagi, kemampuan daerah dalam melakukan penelusuran riwayat kontak dekat orang yang terinfeksi COVID-19 termasuk daerah yang mempunyai respons sedang dengan skor 325 (masuk rentang 300-375). pemetaan dan penilaian itu dilakukan gugus tugas tingkat kabupaten dari Maret hingga Mei 2020." ujarnya.
Endang menjelaskan, pemetaan dan penilaian itu dilakukan gugus tugas tingkat kabupaten dari Maret hingga Mei 2020.
"Dengan kondisi itu maka Grobogan belum bisa masuk ke tahapan new normal," ujarnya.
Menurut Endang, untuk bisa masuk dalam tahapan new normal, ada beberapa kondisi yang harus bisa dipenuhi terlebih dahulu, antara lain, tidak adanya penambahan kematian ataupun kasus positif COVID-19, PDP, ODP dalam rentang waktu 14 hari secara terus menerus.
"Untuk kondisi di Grobogan, dalam sepekan terakhir justru mengalami beberapa penambahan kasus positif. Selain itu, jumlah ODP dan PDP juga masih banyak," sambung kepala BPBD Grobogan itu.
Meski belum bisa menerapkan, tambahnya, namun sosialisasi dan persiapan yang diperlukan terkait tahapan new normal sudah mulai dilakukan oleh tim GTTP.
"Dengan sudah adanya sosialisasi dan persiapan ini maka nantinya diharapkan tidak akan mengalami kesulitan ketika sudah menerapkan new normal," ujarnya.
Endang menambahkan, hasil analisis dari gugus tugas tingkat nasional memberikan kewenangan kepada 102 kabupaten/kota yang pada saat ini berada atau dinyatakan dalam zona hijau untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19.
"Untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah baru ada satu daerah yang mendapat rekomendasi, yaitu Kota Tegal," ujar Endang.