95 Persen Tanah di Kota Pekalongan Sudah Bersertifikat

Kota Pekalongan - Salah satu program untuk mendorong kesejahteraan ekonomi masyarakat yang digencarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yakni program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Untuk tahun 2021, program PTSL di Kota Pekalongan yang dilaksanakan Kantor Pertanahan setempat ​​​​sudah tercapai 95 persen bidang tanah yang sudah memiliki sertifikat.

Hal ini terungkap dalam kegiatan penyerahan Sertifikat Hasil Kegiatan PTSL dan Penyerahan Sertifikat Aset Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2021 yang berlangsung di Ruang Amarta Setda Kota Pekalongan, Selasa (14/12).

Pada kegiatan tersebut diserahkan secara simbolis sertifikat bidang tanah dari Walikota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid didampingi Sekretaris Daerah Kota Pekalongan Sri Ruminingsih, dan Kepala BPN Kota Pekalongan Retna Kustiyah kepada perwakilan penerima.

Usai menyerahkan sertifikat tersebut, Wali Kota Pekalongan yang akrab disapa Aaf tersebut mengungkapkan bahwa sebanyak 2.104 sertifikat yang diserahkan pada hari ini baik sertifikat aset Pemkot Pekalongan maupun sertifikat warga. Menurutnya, untuk aset pemerintah,pihaknya sebelumnya sudah koordinasi terus dengan KPK tentang aset-aset pemerintah agar jangan sampai lepas dan diserobot mafia tanah,dan sebagainya yang dialihkan ke pihak ketiga atau orang lain.

“Kita juga sudah berkoordinasi terus dan Alhamdulillah kami apresiasi program PTSL Tahun 2021 ini sudah selesai baik untuk sertifikat bidang warga maupun aset pemerintah. Untuk warga pesan kami harus selalu bijak dan hati-hati dalam menyimpan sertifikat yang sudah diserahkan ini. Jangan mudah percaya kepada siapapun, walaupun dari pihak keluarga. Sertifikat ini harus disimpan betul-betul dengan rapi,” tutur Aaf.

Aaf mendorong jajaran kelurahan dan kecamatan untuk menyukseskan program PTSL di Kota Pekalongan,karena hal ini menyangkut aset hak masyarakat atas tanah dimana kelurahan yang berhubungan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat harus mempermudah dan memberikan legalitas persyaratan dalam PTSL ini.

Aaf menilai,capaian PTSL di Kota Pekalongan sebesar 95 persen ini sudah termasuk tinggi. Dalam momentum Hari Pertanahan Nasional, Pemerintah Kota Pekalongan bersama jajaran Forkopimda sudah berkomitmen untuk memberantas mafia tanah.

“Kami juga koordinasi terus dengan kecamatan dan kelurahan untuk mendata bidang tanah warga mana saja yang belum masuk program PTSL ini. Alhamdulillah berdasarkan info dari Kepala Kantor Pertanahan setempat, untuk Kota Pekalongan sudah mencapai 95 persen,angka ini sangat tinggi menurut Saya, tinggal ada kekurangan-kekurangan 5 persen yang belum sembari berjalan,semoga di tahun 2022-2023 semuanya bisa selesai,” harap Aaf.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Pekalongan Retna Kustiyah menjelaskan, pada tahun 2021, Kantor Pertanahan Kota Pekalongan oleh Pemerintah Pusat diberikan target sejumlah 3.145 bidang tanah yang telah terealisasi semuanya dan akan diserahkan sertifikat secara bertahap,

“Saat ini atau pada hari ini kami menyerahkan secara simbolis sejumlah 2.104 sertfikat yang terdiri dari 650 aset pemkot, wakaf 6 bidang ,dan milih warga masyarakat (perorangan ) sebanyak 1.448, sisanya diserahkan secara bertahap,” papar Retna.

Retna menyebutkan, selain itu,BPN mendapatkan hibah dari Pemkot Pekalongan terhadap pendataan bidang per bidang di 6 kelurahan yg ada di Kecamatan Pekalongan Utara, sehingga di kecamatan tersebut secara pendataan sudah lengkap di tahun 2021. Lebih lanjut, pihaknya membeberkan, saat ini sudah 95 persen bidang tanah di Kota Pekalongan sudah bersertifikat. Menurutnya, kegiatan pendaftaran tanah PTSL pada saat ini tidak hanya terhenti di tahun 2021, namun akan berlanjut di 2022 mendatang dimana BPN mendapatkan target sebanyak 2500 bidang tanah yang harus didaftarkan PTSL.

“Tinggal 5 persen saja yang belum bersertifikat. Dari BPN kalau tidak dibantu instansi terkait seperti Pemkot,kelurahan,dan lain-lain sangat kesulitan mencari data 5 persen. Oleh karena itu,dengan adanya penyerahan sertifikat PTSL ini, kami meminta Pemkot Pekalongan melalui wali kota menginstruksikan supaya setiap warga masyarakat melalui lurah di tempat tinggal masing-masing mendata bidang tanahnya yang belum terdaftar. Sehingga diharapkan di 2024 bersertifikat sehingga Kota Pekalongan bisa menjadi kota lengkap berbasis bidang,” pungkas Retna.