Pengendara Tanpa Masker di Demak Dihukum Sebutkan Pancasila

Demak - Polres Demak bersama dengan Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 melakukan penyekatan terhadap pengguna jalan di Jalan Pantura wilayah Demak dengan sasaran utama adalah kendaraan dengan nomor polisi luar daerah.

"Penyekatan ini kita lakukan di perbatasan dengan daerah tetangga, hal ini bertujuan mencegah penyebaran COVID-19," ujar Kasat Lantas Polres Demak AKP Nyi Ayu Fitria saat melakukan penyekatan kendaraan di Rumah Makan Sinar Pahala, Jalan Raya Kudus-Demak, Jawa Tengah, Rabu (3/6).

Dalam pelaksanaan kegiatan penyekatan tersebut, Kasat Lantas Polres Demak AKP Nyi Ayu Fitria menekankan kepada pengguna Jalan Pantura wilayah Demak agar selalu disiplin dan menaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19, seperti menggunakan masker saat berkendara.

"Ada beberapa pengendara yang memang lupa dan ada juga yang memang enggan menggunakan masker. Kita tidak akan berhenti untuk mengingatkan masyarakat agar selalu berpola hidup sehat agar terhindar dari COVID-19,”" tegasnya

Saat berlangsungnya kegiatan penyekatan, terlihat seorang pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan kelengkapan. Selain tidak memakai masker, dirinya juga tidak mengenakan helm. Dengan sigap petugas menghentikan laju kendaraanya, namun pengendara tersebut tidak diberi sanksi tilang, tetapi dihukum untuk menyebutkan lima butir Pancasila.

Kemudian pelanggar tersebut dilakukan pembinaan serta pemahaman akan pentingnya menggunakan helm dan masker di masa pandemi COVID-19.

"Kita tidak melakukan sanksi penilangan, hanya saja kita hukum dengan menyebutkan Pancasila, setelah itu kita persilakan memakai pasker untuk kemudian melanjutkan perjalanan," pungkas AKP Nyi Ayu Fitria.