PSBB Kabupaten Kapuas Libatkan 500 Petugas Gabungan

Kuala Kapuas - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah yang dilaksanakan pada 4-17 Juni 2020 melibatkan sekitar 500 petugas gabungan.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan, diterapkannya PSBB ini, selain untuk menekan penyebaran virus corona, juga agar membiasakan masyarakat dalam mematuhi semua protokol kesehatan guna menuju pola hidup bersih dan sehat.

"Petugas gabungan akan ditempatkan dipos-pos yang sudah disediakan baik di wilayah dalam Kota maupun diluar Kota Kuala Kapuas," katanya di sela Apel Gabungan kesiapan pasukan pengamanan PSBB Kabupaten Kapuas, Rabu (3/6).

Ditambahkan, penerapan PSBB ini akan dibagi menjadi tiga ring diantaranya ring satu berada di dalam kota serta akan dilakukan rekayasa lalu lintas, ring dua berada di luar kota atau lebih tepatnya di perbatasan-perbatasan dan ring tiga berada khusus di daerah pasar.

"Khusus di daerah pasar, kami akan terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar dapat mengikuti seluruh protokol yang sudah ditetapkan, baik dari jam buka tutup, jarak antar penjual maupun protokol kesehatan lainnya," ujarnya.

Menurut Manang, penerapan PSBB ini diharapkan masyarakat dapat memahami situasi yang sedang terjadi sekarang dan lebih mengerti pentingnya menjaga kesehatan diri dan lingkungan sekitar.

"Untuk itu diharapkan kerja sama seluruh pihak guna mendukung lancarnya PSBB sehingga sesuai dengan apa yang diharapkan,” imbuhnya.

Disamping itu juga menekankan kepada petugas yang melakukan pengamanan dan sosialisasi keliling agar selalu menjaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya serta selama pelaksanaan masa PSBB untuk tetap tegas kepada masyarakat, namun secara humanis agar masyarakat dapat menerima dan tidak terjadi kepanikan.

Sementara Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah menyampaikan ucapan terima kasih dan mengapresiasi atas kerja sama dari TNI dan Polri yang telah ikut serta dalam mensukseskan pelaksanaan PSBB nantinya di Kabupaten Kapuas.

"Kami mengharapkan dengan penerapan PSBB ke depannya, masyarakat harus taat dan patuh terhadap seluruh aturan-aturan yang telah diberikan baik itu dari pemerintah, lembaga agama maupun instansi kesehatan terkait guna memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kabupaten Kapuas.