Pemkot Surakarta Raih Penghargaan Badan Publik Informatif

Solo - Pemerintah Kota Surakarta menerima penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dengan nilai terbaik dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik 2021.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen dan diterima oleh Wakil Walikota Surakarta dalam acara penganugerahan KIP Jateng AWARD Tahun 2021 di Aula Gedung E Lantai 3 Universitas Dian Nuswantoro Semarang, Selasa (14/12).

Kota Surakarta meraih nilai 96,00 mengungguli Kabupaten Demak (95,71) di peringkat kedua dan Kabupaten Kebumen (95,09) di peringkat ketiga.

Gus Yasin berharap pelayanan publik tidak berhenti pada pemberian informasi, tetapi juga dalam mengungkapkan penanganan.

Beliau juga berharap bahwa keterbukaan informasi ini dapat pula dilaksanakan di tingkat kecamatan atau desa.

“Kalau malam ini yang kita nilai baru RSUD dan SKPD, bagaimana kalau kita ajak tingkat kecamatan, atau desa. Mungkin tidak ya desa ikut terbuka, sehingga yang kita kerjakan bertahun-tahun membuahkan hasil maksimal, mulai dari penanggulangan kemiskinan dan lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah Sosiawan menyatakan pemerintah sebagai badan milik publik wajib memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat, utamanya di tengah banyaknya informasi yang tidak benar alias hoaks.

Menurutnya, informasi yang terdapat di media sosial mempunyai dua sisi mata pisau. Jika tidak ditegakkan berdasarkan verifikasi dan disiplin, maka informasi itu menjadi bias.

“Banyak juga media yang terbawa pada informasi yang banyak dinarasikan di media sosial dan belum tentu kebenarannya. Inilah pentingnya badan publik menjadi agen kebenaran informasi,” tuturnya.

Terkait KIP Award 2021, Sosiawan menyebutkan pihaknya telah melakukan seleksi ketat. Penilaian berdasarkan UU 14 / 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Bukan lagi pemeringkatan, tapi kita kembali kepada ruh UU Keterbukaan Publik. Kita lakukan monev, menakar sejauh mana badan publik memenuhi standar pelayanan kepada publik. Sehingga apakah badan tersebut masuk dalam kategori cukup informatif, menuju atau sudah informatif,” imbuhnya.