Pemkab Batang Anggarkan BPJamsostek untuk Ketua RT

Yogyakarta - Pemerintah Kabupaten Batang menjadi yang pertama di Indonesia yang mengikutkan kepesertaan BPJamsostek Ketua Rukun Tetangga (RT).

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Batang Wihaji saat rapat koordinasi dengan BPJamsostek Cabang Batang,  yang dihadiri Deputi BPJamsostek Jateng dan DIY, Cahyaning Indriasari di Hotel Gran Rohan Yogyakarta, Jumat (17/12).

Bupati Batang Wihaji mengatakan, semua ketua RT hingga saat ini masih diberikan insentif, dan sudah menjadi peserta BPJamsostek.

"Saya kira di Indonesia baru di Kabupaten Batang yang menerapkan hal ini," ujar Wihaji.

Dijelaskannya, insentif yang diberikan ketua RT sebesar Rp150 ribu perbulan sudah ditetapkan melalui Peraturan Bupati. Dari Rp150 ribu itu, untuk bayar BPJamsostek Rp12.500, lalu yang Rp25 ribu untuk operasional.

“Alhamdulillah sudah pada senang, jumlahnya ada 3.600 RT yang dilindungi BPJamsostek yang total ada 4.005 RT. Ini bagian terbaru pelayan kita yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Alokasi Dana Desa (ADD),” jelasnya.

Ia juga mewacanakan mengikutkan kepesertaan guru madin dan marbot masjid. Namun masih dihitung karena anggaran banyak, sedangkan APBD mengalami keterbatasan. Tapi lagi dicarikan jalan keluar dengan menggunakan tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

“Semangat kita ingin memberikan perlindungan kepada pekerja rentan rakyat Batang, ketika bekerja ada kecelakaan hingga berakibat kematian ada harapan dapat santunan. Walaupun yang menerima ahli warisnya,” ungkapnya.

Wihaji juga menyebut BPJamsostek Cabang Batang telah mencairkan Rp2,1 miliar santunan kematian untuk ketua RT dalam periode waktu 2019 hingga 5 Oktober 2021.

“Potensi kepesertaan BPJamsostek di Batang 10 tahun kedepan sangat luar biasa karena ada Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), sekitar 150 tenaga kerja baru,” terangnya.

Sementara itu, Deputi BPJamsostek Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari menyampaikan, BPJamsostek merupakan perlindungan yang paling dasar agar rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasar dengan hidup yang layak. Perlindungan bukan saja pada pekerjanya tapi juga keluarganya.

“Jadi rakyat pekerja rentan bisa hidup yang layak, punya kemandirian dan martabat ketika ada resiko sakit dan meninggal dunia atau kecelakaan kerja,” tuturnya.

Dalam Undang - Undang Dasar negara 1945  juga menyebutkan warga negara berhak mendapatkan kehidupan yang layak. Itu juga diterjemahkan undang undang 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial dan UU 24/2011 BPJS tentang jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

“Dalam undang-undang itu semua tenaga kerja wajib dilindungi jaminan sosial tenagakerjaan termasuk Warga Negara Asing (WNA),” katanya.

Lalu, lanjut dia, regulasi terbaru Presiden menganggap pentingnya jaminan ketenagakerjaan. Sehingga Inpres 2/2021 Presiden menyatakan seluruh pekerja baik penerima upah bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta pegawai Pemerintah non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan jadi peserta BPJamsostek.

“Di Kabuparen Batang untuk non ASN tidak ada masalah yang artinya pegawai  honorer Pemkab sudah diikutsertakan BPJamsostek,” tegasnya.

Ia menyebutkan manfaat BPJamsostek untuk perlindungan saat menjalankan tugas mengalami kecelakaan kerja, pengobatanya berapapun biayanya ditanggung oleh BPJamsostek tanpa batasan sampai sembuh dan bekerja kembali.

“Pekerja yang mangalami kecelakaan akan diobati hingga sampai sembuh dan bekerja kembali. Sehingga tidak menjadi beban keluarga,” terangnya.

Lalu, santunan tidak bisa bekerja karena kecelakaan kerja, gajinya akan diganti sampai sembuh. Satu tahun pertama gajinya dibayar 100 persen selanjutnya dinyatakan sembuh, cacat atau meninggal dunia dibayarkan 50 persen.

“Kalau meninggal kecelakaan kerja hingga meninggal dunia santunannya 48 kali gaji yang diterima ahli waris, ditambah biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta dan beasiswa untuk dua orang anak hingga perguruan tinggi sebesar Rp124 juta,” jelasnya.

Adapun program home care BPJamsostek peserta yang meninggal karena sakit juga mendapat santunan Rp42 juta. Kalau sudah tiga tahun menjadi peserta anaknya juga berhak mendapatkan beasiswa.

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Batang Bambang Indriyanto menyebutkan, peserta yang sudah terdaftar di BPJS ketenagakerjaan cabang Batang sebanyak 24 ribu orang dari pemberi kerja, pekerja mandiri 4.600 orang dan pekerja migran atau PMI 172 orang, pekerja jasa kontruksi aktif 20.200 orang.

“Totalnya kepesertaan BPJamsostek di Kabuparen Batang Insyaallah ada sekitar 49.175 orang,” ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang Suprapto mengatakan, pegawai honorer atau non ASN di Pemkab Batang yang daftarkan BPJamsostek dari mukai guru hingga RT sebanyak 11.200 orang dengan jumlah iuran Rp9.697.825.741,00.

“Untuk potensi pekerja rentan yang perlu di daftarakan BPJamsostek mulai dari ustaz, nelayan, pedagang pasar ada sekitar 16.936 orang,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan sudah 36,8 persen orang pekerja yang sudah terdaftar dalam BPJamsostek dari sekitar 24 ribu pekerja di Kabupaten Batang.