BPN Batang Serahkan Ratusan Sertifikat Tanah Senilai Rp800 Miliar

Batang - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang menyerahkan 507 sertifikat tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Batang yang masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 di Aula Kantor Bupati, Kabupaten Batang, Kamis (23/12).

Penyerahan sertifikat senilai ratusan miliar rupiah tersebut diterima langsung Bupati Batang Wihaji. BPN Batang juga menyerahkan sertifikat Tanah milik Desa Plumbon Kecamatan Limpung dan Desa  Kedungsegok Kecamatan Tulis.

“Aset tanah milik Pemda merupakan amanah pencegahan korupsi dalam kepastian aset, karena aset tanah jadi permasalahan di berbagai daerah. Maka kita sertifikatkan atas nama negara,” kata Wihaji.

Dari 507 sertifikat, jelasnya, satu sertifikat bidang tanah dihibahkan ke Polres Batang untuk Polsek Tersono.

“Ada sekitar 1.800 aset tanah milik Pemkab Batang yang sudah kita sertifikatkan ada 749 bidang tanah. Jadi sampai 2023 target sertifikasi aset sudah selesai, tahun 2022 sertifikasi aset direncanakan 400 bidang tanah dan 2023 ada sekitar 300 bidang tamah,” jelasnya

Ia juga menyebutkan, dari 507 sertifikat tanah milik Pemkab Batang jika dikonversi uang senilai sekitar Rp800 miliar aset yang dimiliki.

“Tanah yang kita sertifikatkan itu berupa perkantoran, jalan, persawahan dan lapangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPN Batang Kris Joko Sriyanto mengatakan, program PTSL di tahun ini berdasarkan klasterisasi sebanyak 71.530 bidang tanah.

“Sebenarnya secara fisik target semua tercapai 100 persen dan bahkan lebih. Kalau tidak salah ada kelebihan 200 bidang tanah,” terangnya.

Adapun target PTSL di tahun 2022 BPN Batang ditarget sebanyak 22.000 bidang tanah.

“Sertifikasi tanah menjadi sarana perencanaan tata ruang pembangunan di daerah. Misalnya ruas jalan terukur semu, kalau kita melakukan pengerasan jalan bisa dihitung matreialnya berapa. Jadi ini sangat membantu sekali, bukan hanya pendaftaran tanahnya saja tapi efeknya lebih besar lagi untuk pembangunan dan kesejahteraan,” tegasnya.

Kris Joko Sriyanto juga menyebutkan, BPN Batang masih memiliki tunggakan penyelesaian PTSL untuk tahun 2020 sekitar 111 bidang tanah.

“Tunggakan ini karena bidang tanahnya tidak sesuai dengan yang dimilikinya. Koordinasi kita mengalami kendala untuk memastikan obyeknya, butuh kejelasan dan kehati-hatian, agar tidak salah,” pungkasnya.