Bupati Batang Launching Gerakan Wakaf Tunai

Batang - Bupati Batang Wihaji melakukan launching Gerakan Wakaf Tunai, yang merupakan bagian dari revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA).

Bupati Batang Wihaji mengatakan, ada berbagai macam jenis wakaf yang dapat dipilih, diantaranya wakaf profesi dan uang tunai.

“Pertanggungjawabannya berat karena tidak hanya di dunia saja, tetapi sampai ke akhirat. Jangan sampai gara-gara orang sudah mewakafkan hartanya, tapi karena ada permasalahan, akhirnya tidak bisa masuk surga, maka para nazhir harus mampu menanamkan kepercayaan kepada semua pihak,” katanya usai launching Gerakan Wakaf Tunai di Aula KUA Batang, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Senin (27/12).

Ia menegaskan, kepercayaan itu sangat berharga, terlebih berhubungan dengan uang.

“Ini bentuknya wakaf, tentu harapannya mereka yang mewakafkan tidak berkurang, tidak terkurangi dan akan kekal selamanya yang akan menjadi bekal di alam akhirat,” tegasnya.

Demikian pula dengan peruntukannya juga harus jelas, ujar Wihaji, dampak yang nyata akan bermanfaat secara ekonomi.

“Hasil dari pemanfaatan untuk kegiatan perekonomian nantinya bisa bermanfaat bagi fakir miskin,” jelasnya.

Ia mengimbau, ketika wakaf tunai ini terealisasi, khususnya kalangan Pemerintah daerah, nantinya ada akuntabilitas dan transparansi yang jelas.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Batang, M. Aqsho menyampaikan, revitalisasi KUA Kecamatan Batang merupakan bagian dari program khusus Kemenag RI di 106 daerah se-Indonesia

“Kabupaten Batang menjadi salah satu percontohan, dengan meningkatkan pelayanan dan sarana prasarananya. Salah satu peningkatan pelayanan yakni Gerakan Wakaf Tunai,” terangnya.

Ia menerangkan, nantinya dalam pengelolaannya akan diampu oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Batang.

“Gerakan ini akan kami tujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag maupun masyarakat Kabupaten Batang, insya  Allah menyisihkan hartanya sebagai wakaf tunai, berupa uang yang disalurkan melalui BWI Batang,” ungkapnya.

Ia menegaskan, berbeda dengan Baznas yang mengelola dana zakat, infak dan sedekah.

“Kalau BWI khusus wakaf, bisa berupa tanah, saham dan uang tunai,” tuturnya.

Sementara, Ketua BWI Batang, M. Saefudin Zuhri mengatakan, berdasarkan ilmu fiqih, terdapat dua jenis wakaf, yakni barang bergerak dan barang tidak bergerak.

Seiring perkembangan zaman, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan fatwa bahwa wakaf tunai secara syariah selama memenuhi ketentuan, diperbolehkan.

“Hari ini Bupati Batang Wihaji baru saja melaunching tentang pelaksanaan wakaf tunai. Alhamdulillah beliau mengawali wakaf tunai disusul Kepala Kantor Kemenag Batang dari uang pribadi, insyaallah akan berdampak positif dan akan diikuti para ASN maupun para guru madrasah yang bernaung di bawah Kemenag,” tandasnya.

Ia menambahkan, besaran wakaf tidak ditentukan. Namun akan mendapatkan sertifikat dari pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai tanda bukti wakaf minimal Rp1 juta.

“Sebenarnya wakaf itu nominalnya tidak ditentukan, masyarakat bisa mewakafkan uang tunainya meskipun Rp10 ribu,” ujar dia.

Pimpinan Cabang BSI Pekalongan, Mariyono menambahkan, masyarakat tidak perlu repot jika ingin mewakafkan hartanya secara tunai, karena BSI telah menyiapkan media QRIS.

“Masyarakat tinggal scan barcode saja. Selama ini baru Kabupaten Batang yang bekerja sama dengan kami, dan melanjutkan kerja sama sebelumnya dengan Kemenag Batang,” pungkasnya.