Bupati Batang Launching E-Retribusi Pasar untuk Pedagang

Batang - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) melakukan launching E-Retribusi Pasar di Pasar Tradisonal Batang, Senin (27/12).

Hal ini menindaklanjuti Peraturan daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Bupati Batang Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pasar menggunakan Sistem E-Retribusi.

Bupati Batang Wihaji mengatakan, bahwa E-Retribusi Pasar untuk mengoptimalkan layanan retribusi pasar yang selama ini masih manual dan hal ini bentuk dari transparansi dan akuntabel, sehingga jelas pendapatan asli daerah (PAD) Pasar Kabupaten Batang, tapi jangan sampai E-Retribusi ini memberatkan pedagang.

“Saya menginginkan untuk membuat sistem yang efektif serta sederhana agar pedagang dapat menggunakannya tidak perlu menggunakan karcis lagi, tapi sudah dengan cara menabung sewaktu petugas datang tinggal di tab saja,” jelasnya.

Dijelaskannya, terpenting pedagang paham dengan layanan baru ini dan mempermudah mereka semua termamsuk  retribusinya. Saya lihat tadi ada yang berkurang juga berdasarkan ukuran jadi akuntabel. Untuk sekarang retribusi pasar batang menurut keputusan Bupati Batang per meter pedagang harus bayar Rp500,00 per hari.

“Adanya E-Retribusi yang sekarang ini, PAD Pasar akan naik karena DPRD Kabupaten Batang saja menargetkan naik. Disitu pasti sudah ada hitung-hitungan yang matang tentang retribusi, jadi kemungkinan selama ini ada sesuatu yang salah maka dari itu kita benarkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Batang Subiyanto mengatakan, pelaksanaan E-Retribusi Pasar secara total dibagi seluruh pedagang pasar kios dan los dan dilaksanakan mulai 1 Januari 2022. Adapun untuk retribusi pelataran dan sewa lahan masih menggunakan manual.

“Sistem E-Retribusi Pasar pedagang membayar sesuai tarif Perda yang berlaku, nantinya pendapatan retribusi secara real time langsung masuk Kas Umum Daerah. Pendapatan retribusi pasar dilakukan di delapan pasar daerah bisa dipantau melalui aplikasi CMS Bank Jateng dan Aplikasi Sikopidarat,” terangnya.

Jumlah pedagang pasar yang ada di Kabupaten Batang sebanyak 8.212 pedagang yang terdiri pedagang los sebanyak 5.497 orang, pedagang kios sebanyak 1.572 orang, dan pedagang peralatan sebanyak 1.143 orang.

“Pelaksanaan E-Retribusi Pasar  merubah  target pendapatan retribusi pasar naik secara signifikan untuk tahun anggaran 2022 dari target awal Rp3.150.000.000 menjadi Rp4.500.000.000,” pungkasnya.