Mantapkan Rencana PTM Terbatas, Sekot Kunjungi Sekolah Percontohan

Ambon - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, merencanakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas bagi siswa tingkat SMP se-derajat yang akan dimulai Januari 2022. Guna memantapkan rencana tersebut, Sekretaris Kota (Seskot) Ambon Agus Ririmasse bersama Kepala Dinas Pendidikan Ferdinandus Taso dan OPD terkait lainnya, Senin (27/12), melakukan kunjungan pada sekolah- sekolah yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai sekolah percontohan PTM Terbatas.

 

“Pemkot saat ini sementara memberikan perhatian bagi sektor pendidikan untuk pelaksanaan PTM karena selama pandemi COVID-19, pembelajaran di sekolah tidak berjalan dengan baik," kata Agus, dalam keterangan pers di Balai Kota.

Dikatakannya, rencana PTM terbatas, lebih difokuskan pada sekolah SMP karena rata – rata sudah menerima vaksinasi COVID-19, sebagai salah satu persayaratan PTM.

“Kita lebih fokus pada SMP karena sudah vaksin. Sehingga arahan Walilkota dan Wakil wali kota kepada saya selaku seskot untuk turun meninjau secara langsung sekolah sekolah yang sudah laksanakan vaksin di atas 80 persen untuk guru dan siswa agar dapat dilakukan proses belajar mengajar secara langsung dan terbatas,” terangnya.

Dirinya menjelaskan, PTM terbatas, disesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Terbaru dimana Kota Ambon telah ditetapkan masuk dalam PPKM berbasis Mikro Level 1.

“Dalam kunjungan tadi kami lihat langsung kondisi sekolah yang layak, dimana 80 hingga 100 persen guru sudah menerima vaksinasi, sehingga mereka siap lakukan PTM terbatas.” tandas Agus.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Ferdinandus Taso mengungkapkan, PTM terbatas dilakukan di satuan pendidikan yakni SMP Negeri 13, SMP Negeri 7, SMP Katolik Santo Andreas, SMP Negeri 6, SMP Kristen, SMP Negeri 4, SMP Negeri 2, SMP Negeri 8, SMP Negeri 18, SMP Negeri 9, SMP Negeri 3 dan SMP Kalam Kudus.

Menurutnya, dalam kunjungan ke sekolah-sekolah tersebut, telah ditentukan siswa yang mengikuti PTM adalah 50 persen dari kapasitas, dengan durasi belajar ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.

“Sekolah memilih sesuai dengan kebutuhan, apakah menggunakan jadwal mingguan atau memakai shift A dan B, silahkan disesuaikan dengan kebutuhan,” bebernya.

Kadis menjelaskan, selain persyaratan vaksinasi minimal 80 persen untuk guru dan siswa, pelaksanaan PTM terbatas juga dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat, dengan mempersiapkan segala fasilitas, seperti tempat cuci tangan dengan air mengalir, hand sanitizer, mengatur jarak antar meja, penyemprotan desinfektan, dan lain sebagainya.

“Untuk pengawasan pelaksanaan prokes dalam PTM, dibentuk Satgas COVID-19 tingkat sekolah, yang mengatur mulai dari siswa masuk, proses belajar, hingga pulang ke rumah,” ungkapnya.

Terkait bagaimana dengan siswa yang belum vaksin? Dirinya mengatakan, mulai tahun depan, metode pembelajaran yang akan dilakukan adalah, metode campuran pembelajaran jarak jauh dan tatap muka terbatas.

“Bagi guru dan siswa yang belum vaksin belajar tetap menggunakan metode pembelajaran jarak jauh,” pungkasnya.