Pemkot Banjarmasin Santuni Warga Meninggal Dunia

Banjarmasin - Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menyerahkan santunan kematian kepada 338 ahli waris keluarga yang ditinggalkan. Santunan berupa uang tunai sebesar Rp1 juta itu, merupakan salah satu bentuk perhatian dan kepedulian Pemkot Banjarmasin kepada masyarakatnya.

Menurut Ibnu Sina, bantuan yang disalurkan kepada warga tersebut merupakan kategori bantuan sosial yang tidak direncanakan. Lantaran tidak dapat direncanakan, bebernya, maka penyalurannya pun dilaksanakan diakhir tahun.

“Tadi yang terakhir ulun (saya-red) takuni (tanyakan-red) meninggal ada yang 5 bulan yang lalu, ada 4 bulan yang lalu, tapi tidak masalah, yang penting ini tetap diterima oleh ahli waris, dan diserahkan secara non tunai melalui nomor rekening masing-masing yang sudah dibuatkan oleh Bank Kalsel,” ujarnya, saat menyampaikan sambutannya, di Lobby Balai Kota Banjarmasin, Selasa (28/12).

Dijelaskan orang nomor satu di kota berjuluk Seribu Sungai ini lagi, untuk kategori bantuan sosial yang bisa direncanakan dan masuk dalam program kegiatan Pemko Banjarmasin memang ada, seperti bantuan bedah rumah, kemudian bantuan kebakaran.

Bahkan, terangnya, untuk bantuan kebakaran ketersediaan anggarannya ditambahkan nominalnya menjadi 3 juta.

“Jadi silakan dimanfaatkan keluarga korban. Musibah kebakaran itu termasuk yang tidak direncanakan karena memang tidak bisa dipredikasi, tapi kita kan sudah bisa memperkirakan untuk jumlah kebakaran setiap tahunnya. Ulun (saya-red) kira itu yang paling bisa membantu masyarakat,” jelasnya.

Pemimpin Bumi Kayuh baimbai ini pun berharap, dengan adanya penyaluran bantuan ini bisa membantu meringankan warga yang tertimpa musibah.

“Mudah-mudahan bantuan ini bisa meringankan bagi warga yang tertimpa musibah, kemudian silahkan dimanfaatkan oleh ahli waris dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Penyaluran santunan dilaksanakan oleh Bidang Jaminan Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kota Banjarmasin. Tahun ini, santunan yang penyalurannya dibagi menjadi 2 periode itu, diberikan kepada warga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di lima kecamatan di kota ini antara lain, Kecamatan Barat sebanyak 108 orang. Kecamatan Banjarmasin Selatan sebanyak 68 orang. Kecamatan Banjarmasin Tengah sebanyak 64 orang. Kecamatan Banjarmasin Timur sebanyak 37 orang, dan Kecamatan Banjarmasin Utara 61 orang.