Pj Bupati Muara Enim Lantik 379 Penjabat Fungsional

Muara Enim - Pejabat (Pj) Bupati Muara Enim Nasrun Umar resmi melantik 379 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) administrator ke jabatan fungsional secara langsung dan virtual di Ruang Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim, Jumat (31/12) malam.

Nasrun Umar mengatakan, pelantikan para pejabat fungsional ini merupakan suatu keharusan sebagai tindak lanjut terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah  Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil (PNS) , dalam Ayat 1 Pasal 350 A disebutkan bahwa  diperlukan  penataan birokrasi, penyesuaian  jabatan ke dalam jabatan fungsional dapat dilakukan penyetaraan jabatan. Penyetaraan jabatan sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

"Saya berharap para pejabat fungsional yang baru saja dilantik dan diambil sumpah agar segera melakukan penyesuaian untuk mampu mengembangkan diri secara profesional serta merubah mindset kerja dengan berorientasi pada keahlian dan keterampilan. Bekerjalah  dengan  sepenuh hati dan pahami substansi pekerjaan anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pintanya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan, penyederhanaan birokrasi bertujuan meningkatkan efektivitas pemerintah dan mempercepat pengambilan keputusan sehingga terbentuk birokrasi yang dinamis, gesit dan profesional demi mewujudkan akselerasi pembangunan dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.

"Saya ingatkan kembali agar amanah dan kepercayaan ini hendaknya dijaga dan diimbangi dengan kejujuran, keikhlasan serta prestasi kerja. Laksanakan pekerjaan dengan penuh komitmen, berintegritas dan tanggung jawab moral dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat  Kab. Muara Enim demi mewujudkan visi Kabupaten Muara Enim yang  Merakyat, yaitu Muara Enim untuk rakyat  yang agamis, berdaya  saing, sehat, mandiri dan sejahtera," pungkas Nasrun Umar.