Bupati Lamsel Terima LHP Atas Efektivitas Pengelolaan Penanggulangan Pra Bencana dari BPK

Kalianda – Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menerima Laporan Hasi Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuanlgan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung secara virtual, dari rumah dinas bupati setempat, Selasa (28/12).

Hadir juga mendampingi Bupati Lampung Selatan, Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Agus Sartono dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin beserta pejabat terkait lainnya di lingkup Pemerintah Kabupaten setempat.

Penyerahan LHP itu diikuti tujuh kepala daerah pemerintah kabupaten/kota lainnya di Provinsi Lampung yakni Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.

Kemudian Pemerintah Kota Metro, Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Pemerintah Kabupaten Way Kanan serta diikuti juga oleh Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung) secara virtual melalui konferensi video.

Hadir juga para Ketua DPRD atau perwakilan DPRD, pejabat daerah terkait dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang menerima LHP dari BPK.

Acara itu diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima Laporan Hasil Pemeriksaan secara serentak oleh Wali Kota, Bupati, Ketua DPRD, Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Bank Lampung yang dilakukan secara virtual.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Andri Yogama menjelaskan, LHP yang diserahkan kepada Kabupaten Lampug Selatan merupakan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan penanggulangan pra bencana dalam rangka menjamin penyelenggaraan secara terencana, terkoordinasi, dan menyeluruh Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Semester I Tahun 2021 pada Pemerintah Kabupaten Lampug Selatan dan instansi terkait lainnya.

“Pemeriksaan kinerja ini merupakan pemeriksaan tematik yang tidak hanya dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Lampung, tetapi diseluruh perwakilan BPK. Oleh karena itu, nanti hasilnya, selain rekomendasi dari BPK kepada pemerintah daerah juga berupa bahan pendapat terhadap pemerintah pusat,” kata Andri Yogama dalam sambutannya.

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersebut, secara umum menunjukkan bahwa baik pemerintah daerah maupun Bank Lampung sudah melaksanakan kegiatan secara baik.

Meskipun kata dia, berdasarkan pemeriksaan BPK ada beberapa hal yang masih memerlukan koreksi. Bisa berupa administrasi, kelembagaan, prosedur, maupun integritas personal.

“Hal-hal yang memerlukan perbaikan tersebut telah menjadi temuan pemerikasaan BPK. Seluruh temuan BPK telah dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yang kami serahkan hari ini. Lebih jelasnya dapat dilihat secara rinci dalam LHP,” ujar dia.

Andri Yogama berharap, pemerintah daerah dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

“Untuk Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sisi tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK, pada awal Desember tahun 2021 posisi tindaklanjutnya 85,95%,” ungkap Andri Yogama.

Untuk itu, pada kesempatan itu, Andri Yogama mengingatkan kepada pemerintah daerah atau BUMD lainnya untuk terus meningkakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK.

Dia menyebut, bahwa dalam Renstra BPK, pihaknya menargetkan untuk tindak lanjut minimal 75%. Namun pada tahun depan harus sudah bisa minimal 80% sampai 85%.

“Untuk yang sudah melampui kami apresiasi atas capaian itu, tetapi harus tetap dipertahankan. Karena hasil tindak lanjut ini akan menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi kami dalam menentukan materealitas atau signifikansi sehingga akan berpengaruh dalam penentuan opini,” tandasnya.