DPRD Rohul Sahkan 3 Perda Selama Masa Sidang I-2021

Rohul – DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menggelar menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I tahun 2021 sekaligus membuka Paripurna masa Sidang Ke II Tahun 2022, di ruang rapat Paripurna DPRD, Senin (3/1).

Rapat Paripurna ini dimulai setelah dinyatakan kuorum dihadiri 24 anggota DPRD. Paripurna ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Rohul Andrizal, turut juga dihadiri Pj Sekda Rohul M. Zaki mewakili Bupati Rokan Hulu Sukiman serta kepala OPD Rohul.

Wakil Ketua DPRD Rohul Andrizal mengatakan, Paripurna ini merupakan Paripurna pertama tahun 2022. Ia berharap ditahun baru ini bisa meningkatkan kinerja sesuai dengan kewenangan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Rohul.

Ia juga menjelaskan melalui Paripurna menyampaikan kegiatan dan agenda DPRD Rohul selama dimasa persidangan I tahun 2021. DPRD Rohul telah mengesahkan 3 Perda. Pertama, Perda Perubahan APBD Tahun 2021. Kedua, Perda RPJMD Kabupaten Rohul Tahun 20211-2026 dan Ketiga, Perda APBD Tahun anggaran 2022.

“Alhamdulillah hari ini kita telah melaksanakan Paripurna sesuai dengan tata tertib DPRD Rohul, hari ini kita melaksanakan Paripurna Penutupan Masa Sidang ke I tahun 2021 sekaligus membuka Paripurna masa Sidang Ke II Tahun 2022,” kata Andrizal

Dijelaskan Andrizal, selama masa Persidangan I selain mengesahkan 3 Perda, Banmus DPRD Rohul sudah melaksanakan 4 kali untuk penyusunan jadwal rapat kegiatan DPRD Rohul dan 17 kali melakukan rapat Paripurna.

Sementara Badan Kehormatan DPRD Rohul, pada 10 November 2021 melakukan konsultasi dan koordinasi ke Komisi Informasi Riau terkait Konsultasi keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang 14 Tahun 2018.

“Sementara Bapemperda, selama masa sidang ke I tahun 2021, Bapemperda telah menyelesaikan pembahasan Propemperda 2021 serta Komisi-komisi telah melakukan tugas sesuai dengan kewenangan,” ujarnya.

“Seperti Komisi I telah melakukan kunker sharing informasi terkait perizinan dan percepatan realisasi Investasi. Komisi 2 Kunker strategi ketahanaan pangan di masa pandemi program ketahanan pangan daerah. Komisi III melaksanakan konsultasi koordinasi penyelesaian kasus normatif pada PT SJI Nusa Coy dan Komisi IV kunker ke DLH Pelalawan tentang kegiatan pembangunan lingkungan hidup dan pengolahan sampah,” terangnya

Kemudian, DPRD Rohul juga menyampaikan Kompilasi surat masuk dari masyarakat Rohul selama masa persidangan 1 tahun 2021 sebanyak 312 surat masuk, diantaranya Permasalahan Koperasi Sawit Timur Jaya dengan PT AMR dan Surat LAMR Rohul.

Andrizal mengaku, kompilasi surat ini merupakan seluruh aspirasi masyarakat yang masuk ke DPRD Rohul secara resmi melalui Surat dan telah dibacakan secara terbuka.

“Ini tanggungjawab kami sebagai Lembaga DPRD Rohul tentunya ini kami sikapi dengan serius karena ini menyangkut kehidupan masyarakat. Kita tetap secara proses melalui prosedural dan administrasi akan kita surati perusahaannya, kalau bisa kita selesaikan secara mufakat,” tegas Andrizal.