DPRD Tomohon Gelar Rapat Paripurna Penjelasan Wali Kota Tomohon Tentang Perubahan Kedua Atas Perda 8/2012

Tomohon - Wali Kota Tomohon Carol JA Senduk dan Wakil Wali Kota Wenny Lumentut menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan penjelasan Wali Kota Tomohon terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Tomohon Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, di Aula Kantor Kelurahan Tumatangtang I, Rabu (5/1).

Wali Kota Tomohon, dalam sambutannya mengapresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Tomohon yang di awal tahun 2022, langsung “tancap gas” terkait agenda pembahasan Raperda yang telah diajukan pemerintah daerah.

"Kami berharap selanjutnya agenda terkait pembahasan Raperda berjalan dengan baik," pungkasnya.