Bupati Kapuas Pimpin Rapat Evaluasi PSBB

Kuala Kapuas - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat memimpin rapat evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, di Aula Bappeda Kuala Kapuas, Senin (15/6).

Turut hadir, Wakil Bupati Kapuas M Nafiah Ibnor, Wakil Ketua I DPRD Kapuas Evan Rahman Saputra, unsur Forkopimda Kabupaten Kapuas, serta para kepala OPD.

Bupati Kapuas Ben Brahim, dalam arahannya memintah tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk selalu semangat dalam bekerja dan menjaga kekompakan dalam melaksanakan tugas.

Dirinya juga meminta agar Pos Induk COVID-19 harus memiliki pemancar radio dan beroperasi selama 24 jam agar bisa berkomunikasi antarpos perbatasan di wilayah Kabupaten Kapuas.

Kemudian, dirinya menuturkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas sudah menyepakati akan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang secara parsial hanya untuk beberapa kecamatan tertentu yang dianggap rentan dan menjadi pintu gerbang wilayah Kabupaten Kapuas seperti Selat, Kapuas Timur, Basarang, Tamban Catur, Timpah dan Pulau Petak.

"Untuk setiap Desa harus melakukan protokol kesehatan, kepala desa harus bertanggung jawab dengan wilayahnya masing-masing. Kita tidak tahu pandemi kapan berakhir, ini menjadi perhatian kita semua terutama Dinas Kesehatan," katanya.

Bagi kecamatan yang tidak diberlakukan PSBB, Ben Brahim meminta camat bekerja sama dengan unsur Tripika agar tetap menggiring masyarakat untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Apendi menyampaikan 'update' kasus COVID-19 per 3 Juni 2020 dan penambahan selama PSBB (tanggal 4-14 Juni 2020) yaitu total kasus positif sebanyak 106, pasien dalam pengawasan (PDP) 86 orang, orang dalam pengawasan (ODP) 84 orang dan orang tanpa gejala (OTG) 134 orang, sehingga total secara keseluruhan sebanyak 410 orang.

Apendi mengatakan, untuk saat ini belum bisa mengungkapkan apakah PSBB dikatakan gagal atau berhasil dikarenakan masa inkubasi terpanjang COVID-19 adalah 14 hari.

"Artinya kasus yang masih terjadi sampai dengan 11 hari PSBB mungkin adalah masih dampak dari paparan kasus sebelum diberlakukannya PSBB," terangnya.