Bawaslu Sosialisasikan Aturan Pilkada kepada Wabup Sigi

Sigi - Wakil Bupati Sigi Paulina menerima kunjungan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi Stenny Marini Pettalolo dan jajaran di ruang kerjanya, Selasa (16/6).

Kunjungan Bawaslu Kabupaten Sigi ini dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap jalannya pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

"Kehadiran kami dalam rangka sosialisasi langsung dan menerangkan aturan pilkada kepada pimpinan daerah untuk mencegah pelanggaran dalam proses pemilihan kepala daerah tahun 2020," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi Stenny Marini Pettalolo.

Steny menjelaskan, aturan yang disampaikan dengan tegas oleh Bawaslu adalah terkait Pasal 71 Undanv-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dimana pada pasal tersebut membatasi kewenangan kepala daerah selama menjadi calon kepala daerah (petahana), dimana semua peserta pilkada memiliki kesamaan untuk berusaha menang tanpa ada yang merasa diuntungkan atau dirugikan.

"Hal itu seperti, tidak boleh menjadikan program pemerintah daerah yang sedang berjalan sebagai media kampanye. Bawaslu juga mengingatkan terkait netralitas ASN jelang Pilkada Serentak 2020," jelasnya

Selain itu, jelas Steny, selaku lembaga pengawas pemilu, Bawaslu akan mengawasi setiap pelanggaran yang terjadi dalam tahapan pemilihan, baik itu yang dilakukan oleh ASN ataupun kepala desa yang dilakukan di tingkat bawah.

Sementara itu, Wakil Bupati Sigi Paulina berharap kepada Bawaslu agar dapat memberikan pembinaan terkait netralitas, serta mengawasi dan menindak tegas lembaga di tingkat kecamatan dan desa jika terdapat pelanggaran dalam pilkada.

Selain itu, Paulina juga berharap surat edaran yang dikeluarkan oleh Bawaslu kepada pemerintah daerah terkait aturan penyelenggaraan pilkada juga disampaikan kepada partai politik peserta.