Siaga Omicron, Sekda Kota Kediri: Perlu Peran Serta Pelaku Usaha

Kediri - Mengantisipasi terjadi lonjakan kasus yang signifikan, Pemerintah Kota Kediri mengajak para pelaku usaha untuk turut berperan serta dalam upaya pengendalian pandemi COVID-19 khususnya varian Omicron.

Seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit saat memberikan arahan kepada para pelaku usaha, bertempat di ruang Joyoboyo, Balai Kota Kediri, Kamis (10/2).

"Seperti yang kita telah tahu bahwa COVID-19 varian Omicron ini memiliki gejala yang relatif ringan, namun perlu kita waspadai penyebaran dari varian ini sangat cepat. Jadi perlu sinergi dari kita semua guna mengantispasi lonjakan kasus COVID-19 di Kota Kediri," tuturnya kepada para pelaku usaha, baik yang hadir secara luring maupun daring.

Lebih lanjut pihaknya juga mewanti-wanti kepada para pelaku usaha baik dari sektor perdagangan, industri, kafe/restoran, hotel, jasa wisata, supermarket, pusat pebelanjaan, dealer dan semacamnya, supaya tertib dalam penegakan disiplin protokol kesehatan terutama penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

"Wajib menegakkan protokol kesehatan, terutama masker. Selain itu, sesuai arahan dari pusat dan Walikota Kediri, penggunaan aplikasi PeduliLindungi harus dijalankan dengan baik," tandasnya.

"Jika ternyata ada yang belum vaksin, jangan diizinkan untuk masuk. Memang berat, untuk itu perlu sinergi dari kita bersama untuk mensukseskan hal ini," ucap Bagus.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyosialisasikan kebijakan-kebijakan PPKM Level 3 Kota Kediri yang tertuang dalam SK Walikota Kediri Nomor 188.45/60/419.033/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19.

"Saat ini yang perlu menjadi perhatian kita bersama adalah anak-anak, sebab belakangan ini anak-anak merupakan kelompok yang sangat rentan tertular. Untuk itulah kenapa Pemerintah Kota Kediri mengambil kebijakan penutupan taman-taman/tempat bermain hingga pelaksanaan pembelajaran secara daring," tandasnya.

Namun, kebijakan yang diambil ini tetap membolehkan para pelaku usaha untuk membuka usahanya, namun dengan pengetatan dan pembatasan-pembatasan yang harus dipatuhi. Mulai dari kapasitas pengunjung hingga waktu operasional.

"Pemerintah pusat memprediksi gelombang Covid-19 ini akan mencapai puncak di akhir Februari, meski demikian perlu sinergi dari masyarakat terutama para pelaku usaha untuk mensukseskan upaya penanganan COVID-19 ini supaya semua segera terkendali dan keadaan bisa kembali normal," pungkas Bagus.